Dugaan Korupsi PADes Kepenuhan Raya Periode 2012-2018 Ini Masih Didalami Kejari Rohul

0 163

 

DERAKPOST.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Kepenuhan Raya tahun 2019-2021 Bambang Hadi Dono minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) juga mengusut dugaan korupsi PADes tahun 2012-2018 yang saat itu Kepala Desanya dijabat oleh AI.

Permintaan perlakuan yang sama terhadap pengelolaan PADes Kepenuhan Raya tahun 2012-2018 itu disampaikan oleh tersangka Bambang Hadi Dono melalui Kuasa Hukumnya Suroto SH, Sunan Ali Harahap, SH MH dan Joko Prasetyo, SH.

Permintaan pengusutan pengelolaan PADes Kepenuhan Raya tahun 2012-2018 itu dilaporkan Suroto dan rekan-rekan melalui surat resmi No. 77/SRT/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Menanggapi laporan pengaduan itu, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga, Rabu (30/8/2023) mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pengaduan itu.

Diakui Susanto, Kejari Rohul akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Namun, saat ini pihaknya masih dalam pemberkasan perkara dugaan korupsi PADes Kepenuhan Raya tahun 2019-2021 dengan tersangka Bambanh Hadi Dono.

“Akan kita tindaklanjuti. Namun, sekarang kita masih fokus pemberkasan perkara dengan tersangka Kades Kepenuhan Raya,” ungkapnya sambil mengaku sedang memeriksa saksi-saksi dari tersangka Bambang Hadi Dono.

Sebelumnya, berdasarkan keterangam Suroto, SH, adapun dasar laporan pengaduan ke Kejaksaan tersebut dikarenakan mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya inisial AI juga diduga juga melakukan perbuatan yang sama sebagaimana yang disangkakan kepada kliennya.

“Mantan Kepala Desa sebelum klien kami yakni periode 2012-2018 inisial AI, diduga juga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PADes Kepenuhan Raya. Kami juga minta perlakuan sama di mata hukum,” ujarnya.

Ditambahkan Suroto, adapun bukti yang diajukan, di antaranya, Laporan transaksi finansial yang diterbitkan oleh BRI untuk periode transaksi : 01/05/18 – 31/05/18 dimana disebutkan setoran PAD tanah kas Desa Kepenuhan Raya tertanggal 16 Mei 2018, sejumlah Rp20 juta. Nilai ini merupakan setoran hasil kebun sawit TKD selama 4 bulan yakni Januari, Februari, Maret dan April 2018.

Kemudian, transaksi periode transaksi : 01 Agustus 2018 – 31 Agustus 2018 dimana disebutkan setoran PAD Desa Kepenuhan Raya tertanggal 31 Agustus 2018 sejumlah Rp20 juta. Nilai ini merupakan setoran hasil kebun sawit TKD selama 4 bulan yakni Mei, Juni, Juli dan Agustus 2018.

Berikutnya transaksi : 01 Desember 18 – 31 Desember 18 dimana disebutkan setoran PAD Desa Kepenuhan Raya tertanggal 28/12/18 sejumlah Rp20 juta. Nilai ini merupakan setoran hasil kebun sawit TKD selama 4 bulan yakni September, Oktober, November dan Desember 2018.

“Artinya perbulan, AI menyetorkan hasil kebun sawit TKD ke PADes hanya Rp5 juta, sama dengan Klien kami,” ungkapnya. **Ina/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.