Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Lurah pada Petugas Panwaslu, Muflihun: Terbukti, Silahkan Ditindak
DERAKPOST.COM – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun ikut mengomentari terkait adanya oknum lurah di Kecamatan Limapuluh yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada anggota Panwaslu.
“Kalau berbicara itu, saya sampaikan itu oknum ya. Dipersilahkan untuk diperiksa. Kalau memang terbukti ya sesuaikan saja dengan aturan berlaku apa sanksi yang akan diberikan,” ujar Muflihun, Senin (4/8/2023).
Ia mengatakan pihaknya meminta dengan tegas jika memang benar itu dilakukan tolong ini disesali dan minta maaf. Tapi kalau memang tak berbuat silahkan disampaikan ketika diinterogasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita tak ingin adalagi kriminal seperti ini, kan enggak baik. Apalagi kita sebagai lurah dan harusnya lurah itu menjadi contoh. Masak sampai kayak gini apalagi itu Panwas ya (yang diduga dilecehkan,),” ucapnya
Dikatakan orang nomor satu di Pekanbaru ini, pihaknya memang belum ada menerima laporan secara resmi. Dirinya masih hanya mendapatkan laporan secara lisan.
“Tapi saya sampaikan ke Kapolres kalau memang terbukti ya tindak saja, tak ada masalah. Tapi mudah-mudahan tak terbukti, kalau bisa damai ya damai lah. Kami hanya mengimbau kalau memang terbukti ya silahkan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya oknum Lurah di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru berinisial RU diduga terlibat dalam kasus tindakan pencabulan.
Dimana RU diduga cabuli seorang anggota Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kelurahan wilayah setempat.
RU sendiri diketahui menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, ia diduga melakukan tindakan cabul terhadap MEL (38) di kantor lurah tempat ia bertugas pada Rabu (30/8/2023).
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara mengonfirmasi bahwa laporan mengenai insiden ini telah diterima dan sedang dalam tahap pemeriksaan.
“Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk gelar perkara, dan RU akan ditetapkan sebagai tersangka jika terdapat bukti yang cukup,” kata Leo.
Ia menceritakan kejadian ini bermula saat korban, seorang anggota Panwaslu di kelurahan tersebut, hendak pulang sekitar pukul 13.30 WIB dan menyapa RU.
Namun, RU diduga langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan meraba bagian sensitif korban. Kejadian ini mengejutkan korban. Sementara RU pergi dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum lurah di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Bawaslu Pekanbaru juga siap memberikan advokasi terhadap pengawas kelurahan tersebut.
Sementara oknum lurah membantah tudingan dugaan pelecehan yang dialamatkan kepadanya. RU mengatakan bahwa apa yang disampaikan M kepada pihak kepolisian adalah fitnah dan tidak benar, ia pun meluruskan apa yang terjadi sebenarnya.
“Jadi tangan kanan saya salami dia, diciumnya, karena berdekatan terus tangan saya tergesek ke bagian payudara dia, terus dia ngamuk. Saya sudah minta maaf juga saat dia marah-marah karena memang itu tidak sengaja,” katanya, Kamis (31/8/2023). **Fad