Eddy Yatim: DPRD Riau Harap Tokoh Masyarakat Proaktif Berikan Masukan untuk Calon Pj Gubernur
DERAKPOST.COM – Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Syamsuar-Edy Natar akan berakhir masa jabatan 31 Desember 2023.
Untuk melanjutkan kepemimpinan, jelang pelaksanaan Pilkada Riau 2024 mendatang akan ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur.
Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD Riau ini telah diberi ruang agar bisa mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) mengakomodir keinginan dari masyarakat di daerah. Tujuannya, agar Pj ditunjuk pusat bisa diterima masyarakat di daerahnya dan didukung hal melaksanakan tugasnya.
Salah satu syarat menjadi PJ Gubri adalah pejabat eselon I. Di Provinsi Riau, hanya ada dua pejabat eselon I, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Rektor Universitas Riau. Namun, PJ Gubri yang diajukan tidak mesti dari Provinsi Riau, bisa saja pejabat di kementerian.
“Boleh (pejabat kementerian), yang penting pejabat Eselon I di pemerintahan sebagaimana dipersyaratkan. Itu tergantung fraksi-fraksi yang mempunyai hak untuk mengusulkan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy Yatim, menjawab awak media.
Tapi, kata Eddy, tentu sesuai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab, esensi diberikannya ruang DPRD melalui fraksi mengusulkan nama-nama Pj Gubri, karena DPRD dipandang sebagai representasi masyarakat Riau.
“Tapikan karena waktunya tidak memungkinkan, karena jarak surat permintaan nama dari Kemendagri hanya sebulan menjelang akhir masa jabatan, jadi mestinya tokoh-tokoh, alim ulama dan cerdik pandai yang pro aktif,”jelas Eddy.
Lanjut dia, Komisi I bertugas hanya menyiapkan draf/alur dan mekanisme penunjukkan Pj sesuai dengan regulasi yang ada. Soal siapa yang diusulkan itu sudah masuk ke wilayah fraksi atau partai.
“Sekarang kami menunggu keputusan dari pimpinan terkait rekomendasi tersebut. Akhir masa jabatan Gubri 31 Desember 2023, berarti nanti surat permintaan nama-nama Pj dari Kemendagri diperkirakan baru disampaikan ke DPRD Riau akhir November 2023,” ujar Eddy Yatim. **Rul