Pengajuan Pj Gubri Diproses DPRD Riau, Mardianto: PAN Ingin Pengganti Syamsuar Sosok Seperti Ini
DERAKPOST.COM – Banyak masyarakat ini berharap, agar Penjabat (Pj) Gubernur Riau yang akan melanjutkan kepemimpinan Riau kedepannya hingga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang, adalah bisa menciptakan suasana kondusif saat pemilu dan tidak membuat gaduh.
“Pengajuan nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) masih proses di DPRD. Draft alur pengusulan dari wakil rakyat itu sudah disampaikan kepada pimpinan dewan. Hal ini, kami dari Fraksi PAN inginkanya sosok pengayom serta pemimpin yang baik bagi masyarakat Riau. Mencintai Riau dengan hati, bukan dengan uang,” kata Mardianto Manan, Kamis (7/9/2023).
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Riau, ungkap, siapapun orangnya, yang penting itu bisa mencintai Riau dan mencintai masyarakat di Bumi Lancang Kuning. Ia ingin Pj Gubri nanti itu bekerja profesional membangun Riau. Dalam hal ini tak bicara orang pusat atau daerah, yang penting paham Riau dan profesional serta kenal serta dikenal Riau, dan peduli pembangunan.
Sebagaimana untuk diketahui. Akhir Masa jabatan (AMJ) beberapa Kepala Daerah di Indonesia sudah habis. Begitu juga untuk Provinsi Riau, AMJ Gubernur dan Wakil Syamsuar-Edy Natar berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD Riau diberi ruang agar bisa mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) untuk mengakomodir keinginan masyarakat di daerah. Tujuannya, agar Pj Gubri yang ditunjuk pusat bisa diterima masyarakat di daerahnya dan didukung masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.
Salah satu syarat menjadi PJ Gubri adalah pejabat eselon I. Di Provinsi Riau, hanya ada dua pejabat eselon I, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Rektor Universitas Riau. Namun, PJ Gubri yang diajukan tidak mesti dari Provinsi Riau, bisa saja pejabat di kementerian. **Rul