DERAKPOST.COM – Saat ini dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal (PAKI) mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga sudah melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin usaha dimiliki dan lakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Pencabutan izin usaha PT PEC tersebut, membuat sebagian besar awak Media di Rohil menjerit kehilangan investasi di PT FEC tersebut. Masyarakat Rohil termasuk sebagian besar Awak Media memang berlomba menginvestaikan uang pada PT FEC untuk mengeruk keuntungan berlipat dengan cara yang mudah. Sesuai iming dan promo yang dijanjikan, membuat masyarakat tergiur langsung menginvestkan uang di PT FEC.
sekretaris Ikatan Mefia Onljne ( IMO) Kabupaten Rohil Joko Haryono sangat menyesalkan hal ini terjadi, menurutnya seharus selaku Awak Media yang memiliki Intelektual yang melebihi darj masyarskat Awam ini tak perlu terjadi. Karena tidak Logika dan tidak masuk akal.
“Tergiur akan kaya mendadak dalam waktu masayarakat berlomba lomba menginveskan uangnya dalam jumlah yang besar, semakin besar Investasi semakin besar pula keuntungan yang diperoleh,” sebut Joko.
Satuan Tugas Pemberantadan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) mengharapkan Masyarakat yang menemukan tawaran Investasi atau pinjaman Online dapat melaporkannya kepada kontak OJK WA 0811 5715 7157.
Sebagaimana diketahui. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan
Ilegal (PAKI) mencabut izin usaha PT FEC yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Mengutip keterangan resmi pada Kamis (7/9/2023), pada awal kronologi dimulai dengan Satgas PAKI yang menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan dilakukan oleh FEC. Dimana
diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce). Hal itu tak sesuai dengan izin usaha dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.
Kementerian Perdagangan telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak dua kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi/BKPM.
Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kemendag mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi. Lalu, Kementerian Investasi pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.
Dengan begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sejak 2017 sampai 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas tersebut juga menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut. **Har/Rul