DERAKPOST.COM – Diketahui, Gubernur Riau Syamsuar dianugerahkan gelar adat Dt Rajo Nan Sati Alam Batuah di Rumah Gadang Kaum Suku Caniago Lubuak Nyiur milik Dt Rajo Nan Sati, Jhon Satri, di Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, hari Sabtu (16/9/2023). Saat ini menuai polemik, karena dinilai cacat dan juga bermuatan politik.
Hal polemik itu dipaparkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) IV Koto Mudiak, Kecamatan Batang Kapas, Pesisir Selatan (Pessel), yang menyayangkan dengan prosesi penganugerahan gelar kehormatan (sangsako) adat tersebut kepada Gubernur Riau Syamsuar. Walau sebelumnya sudah ada dijelaskan Jhon Satri Dt Rajo Nan Sati, pemberian gelar kehormatan sangsako tersebut dengan berbagai pertimbangan dan alasan.
Seperti dikutip dari sumbarkita.id. Kritik disampaikan Ketua KAN IV Koto Mudiak Kecamatan Batang Kapas, Gustar Nani Dt Rajo Johan, mengatakan pemberian gelar sangsako adat kepada Gubernur Riau tersebut tidak ada melalui proses aturan adat yang berlaku, pasalnya tidak melibatkan niniak mamak dan KAN.
Ia pun menjelaskan, secara aturan adat pemberian sangsako itu harus melalui musyawarah dan mufakat dalam rapat darinya lembaga tertinggi pucuak adat alam Minangkabau. “Kami (KAN) tidak dilibatkan dalam hal penganugerahan ini, hanya sebatas undangan saja. Dari itu seluruh unsur KAN tidak hadir dalam prosesi kegiatan tersebut,” ujar Gustar kepada wartawan.
Hal yang sama juga dikatakan Yulizar Yunus, Dt Rajo Bagindo. Akademisi UIN Padang ini menilai bahwasa pemberian gelar sangsako tersebut tentunya kuat dugaan bermuatan politik. Artinya disini terlihat hanya untuk halnya kepentingan sekelompok orang yang tinggi muatan politiknya, buktinya pemberian gelar sangsako ini tidak sesuai aturan adat yang berlaku.
“Kami ini dari KAN Batang Kapas tidak setuju,” katanya. Lebih lanjut dijelaskan, biasanya itu yang berhak memberikan gelar sangsako adalah raja-raja. Seperti Rajo Pagaruyuang, Rajo Indrapura, dan rajo-rajo lainnya. Dan gelar ini mestinya diberikan kepada orang atau tokoh yang telah berjasa kepada pemberi gelar atau kaum, atau daerah,” ucapnya lagi.
Kesempatan itu, Yulizar juga menyebut, bahwasanya ini terdapat tiga jenis gelar adat di Minangkabau yang berhak serta memakai, dan bahkan memahami cara penggunaanya. Yakni gala mudo (gelar muda), gala sako (pusaka kaum), gala sangsako (gelar kehormatan). Ini yang disebut gelar Sangsako.
“Ini adalah gelar sangsako, artinya gelar yang diberikan pada orang yang berjasa atau mengharumkan Minangkabau, dan bermanfaat bagi warga. Dan orang yang berhak memberikan gelar sangsako ini adalah limbago adat, atau pucuak adat kerajaan. Seperti pagaruyuang, pucuak adat Kerajaan Indrapura ataupun pihak pucuak adat kerajaan lainya. Artinya ini bukan diberikan oleh Dt Nan Sati atau LKAAM,” tuturnya.
Lain halnya dengan sako, kata dia, sako merupakan gelar datuak, penghulu atau raja. Gelar jelas turun temurun dari garis keturunan menurut ibu di Minangkabau. Jadi tidak boleh diberikan kepada orang yang bukannya dari keturunan tersebut. Jadi sambungnya, yang ini sudah jelas melanggar dan hanya diperuntuk untuk kepentingan kelompok atau politik saja. Kasihan dengan
Gubernur Riau.
Sementara itu dihubungi Ketua Umum LKAAM Pessel, Syafrizal Ucok Dt Nan Batuah, kepada media, mengapresiasi pada penganugerahan gelar sangsako tersebut. Dia menilai, penganugerahan gelar sangsako ini potensi melestarikan adat serta budaya, menjalin hubungan perekonomian antara Sumbar dan Riau. Termasuk halnya dalam rangka promosi pariwisata Pessel kepadaRiau
“Kami dari KAN dan beserta jajarannya LKAAM Pesisir Selatan, sangat setuju, serta mendukung pemberian gelar ini,” ujarnya. Terkait prosesi, ia mengatakan bahwasanya tidak ada masalah dalam penganugerahan gelar tersebut. Sebab, yang diberikan kepada Gubernur Riau adalah gelar sangsako bukan sako.
Senada dengan itu, dari Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar ini mengapresiasi kegiatan pemberian gelar tersebut. Dia menilai pemberian gelar pada Gubernur Riau Syamsuar ini adalah jembatan kuat dalam hal menjalin silahturahmi antara Sumbar dan Riau. Terkait prosesi, ia pun mengatakan sudah melibatkan seluruh unsur adat di Nagari Lubuk Nyiur. **Rul