DERAKPOST.COM – Disaat ini, diketahui dari Kementerian Agama (Kemenag) RI ini terbitkan Pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Calon PPPK Tahun 2022.
Hal itu, sebagaimana didapatkan info ditulis di kemenag.go.id. Yakni, hasil uji kelulusan peserta dari seleksi calon PPPK Kementerian Agama yang telah diumumkan pada Juni 2023.
Namun, dari keseluruhan
peserta yang dinyatakan
lulus ada sejumlah peserta yang kemudian dinyatakan batal status kelulusannya. Sebagaimana diumum
Kemenag Agama melalui Pengumuman No P-6786/SJ/B.II.2/KP.00.1/10/2023.
Untuk surat pengumuman pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK Kementerian Agam tahun 2022 tersebut diterbitkan tanggal 4 Oktober 2023.
Terdapat paling tidak 7 (tujuh) poin penting terkait alasan pembatalan status
kelulusan Calon PPPK itu. Yakni bahwa terdapat kurang lebih 21 (dua puluh satu) peserta dinyatakan dibatalkan status kelulusannya.
Penyebabnya dikarena ada ditemukan ketidaksesuaian data antara DRH dengan kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
Bahwa ada ketentuan apabila dikemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta, maka kelulusan
yang bersangkutan dinyatakan batal.
Oleh karena itu, peserta yang status kelulusannya dibatalkan akan diberhentikan sebagai Calon PPPK atau PPPK.
Status kelulusan peserta yang dibatalkan akan segera ditindaklanjuti oleh BKN selaku ketua Panselnas dalam seleksi Calon PPPK.
Adapun peserta yang dinyatakan batal status kelulusannya terdapat disejumlah Kanwil Kemenag. Yakni peserta dari:
Kanwil Aceh 1 orang, Kanwil Kepulauan Riau 1 orang, Kanwil Sumatera Utara 1 orang, Kanwi Jambi 1 orang, Kanwil Banten 1 orang, Kanwil DKI Jakarta 4 orang, Kanwil Jawa Tengah 2 orang.
Kanwil DI Yogyakarta 1 orang, Kanwil Jawa Timur 5 orang, Kanwil Nusa Tenggara Barat 1 orang, Kanwil Nusa Tenggara Timur 1 orang, serta Kanwil Sulawesi Utara 1 orang, dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 1 orang.
Pengumuman pembatalan status kelulusan peserta seleksiPPPK Kementerian Agama tahun 2022 ini diterbitkan di Jakarta ditandatangani oleh Sekjend Kementerian Agama Nizar.
Dinyatakan dalam pengumuman ini bahwa keputusan ini bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
Adapun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan pelayanan terkait pelaksanaan seleksi Calon PPPK Kementerian Agama dapat mengakses laman resmi telah disediakan.
Diantaranya adalah di https://kemenag.go,id atau di https://casn.kemenag.go.id dan di https://sscasn.bkn.go.id.
Ditegaskan bahwa seluruh rangkaian seleksi Calon PPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat dihimbau agar tidak mempercayai calo yang menjanjikan dapat membantu kelulusan pada seleksi Calon PPPK Kementerian Agama.**Rul