Putusan Hakim Mentahkan PAW Empat Anggota DPRD Bengkalis Ini Dinilai Aneh oleh Golkar Riau

0 184

DERAKPOST.COM – DERAKPOST.COM – Empat anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar yang dianggap partainya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sampai hari ini urung dilaksanakan.

Mereka adalah Al Azmi, Syafroni Untung, Septian Nugraha dan Ruby Handoko alias Akok diduga kuat telah berpindah partai. Bahkan nama-nama itu sudah dimasukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh partai lain.

Setelah melalui proses tahapan kajian internal partai, upaya PAW pun diusulkan sesuai mekanisme. Namun pada prosesnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau soal pemberhentian empat anggota dewan Bengkalis hingga SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebagai dasar utama perintah PAW, mentah karena palu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Dikutip dari riauterkini.com. Melalui putusan sela, proses PAW terhadap empat anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar diminta tidak dilakukan hingga ada putusan tetap.

Wakil Ketua DPD Golkar Riau bidang Hukum, Eva Nora menilai, putusan hakim PN Bengkalis ini aneh. Ketidaklaziman atas putusan itu dipandang karena menepikan kaidah hukum pada umumnya.

“Perihal gugatan yang diajukan dulunya anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar. Kemudian sudah usulkan di PAW-kan. Sudah diberhentikan kemudian sudah dikuatkan dengan SK Gubernur Riau sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, serta ada SK-nya. Ada SK DPP juga. Harusnya secara aturan sudah sah secara hukum,” kata Eva Nora, saat jumpa pers di Jalan Arifin Achmad, Jumat (13/10/23),

Keanehan itu menurut Eva, awalnya gugutan mereka di PN Bangkalis adalah, perbuatan melawan hukum. Tetapi nyatanya isinya adalah gugatan soal sengketa partai politik. Dimana keempat orang itu, tidak besedia digantikan dan tidak mengakui pindah partai.

Dalam gugatannya, mereka meminta SK dikeluarkan DPP dan SK Gubernur Riau dibatalkan sampai ada keputasan tetap dari pengadilan.

“Harusnya secara aturan apabila ada konlik internal, diselesaikan melalui mahkamah partai. Tapi kenapa gugatan mereka justru diterima. Ini Aneh. Inkan ranahnya partai. Harusnya hakim menolak,” ungkap Eva.

Pada prosesnya, hakim di pengadilan meminta ada mediasi terhadap perkara. Dalam mediasi tak tercapai kesepakatan, Karena penggugat ngotot untuk tetap agar mereka tak di PAW. Padahal menurut Eva, sudah jelas mereka udah pindah partai lain dan tercatat sebagai DCS do KPU. Namun yang bersangkutan tak mengakui.

“Saat sidang terakhir itu, majlis hakim mengatakan silahkan mediasi dengan catatan, hanya sekali. Karena ini kurang jelas apakah ini sengketa partai politik atau perbuatan melawan hukum. Kalau perkara biasa diberi waktu 30 hari. Tapi kalau ini hanya seminggu. Hasil mediasi sudah dilaporkan ke hakim, kami memang tak hadir, karena masih berkoordinasi dengan DPP,” ujar Eva.

Namun majlia hakim justru mengabulkan melalui putusan sela, mengabulkan agar SK dikeluarkan DPP tidak dilakukan sampai ada putusan berkuatan tetap.

“Ada dugaan atas pelamggaran hukum acara. Biasanya pasti diberi kesempatan kepada tergugat (Golkar) untuk memberi jawaban bantahan. Setelah hakim mendengarkan kedua belah pihak, hakim baru mengeliarkan putusan. Nyatanya, tidak, tanpa langsung mengeluarkan putusan tanpa mendengarkan jawaban dari Golkar.

“Mestinya hakim tegak lurus sesuai aturan. Bukan sebaliknya. Ini tentu jadi pertanyaan atas putusan tak lazim ini,” tegas Eva.

Sementara Ketua Partai Golkar Bengkalis Syahrial memaparkan soal pencalonan anggota DPRD, sebagaimana disebutkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 2023, turunannya PP 15 tahun 2018 kemudian diakomodir dengan PKPU 10 2023.

Dijelaskan menurut Syahrial baik DPRD DPR RI, DPRD DPR RI, proinsi, mau pun kabupaten kota mancalonkan diri calegnya yang berbeda dengam partai asalnya wajib mengajukan surat pengunduran drii dar ipartai asal. Surat pengnduran diri itu diserahkan partai teruang di atas materai.

“Artinya apa, ketika KPU sudah menyatkan memenuhi syarat berarti susah ada mekanisme dilalui sesuai aaturan yang disebutkan. Tapi sampai hari ini mereka belum pernah satu pun menyampaikan pengunduran diri ke partai. Tapi anehnya KPU sudah serta merta mengumumkan nama-nama dalam DCS.

“Pada 18 Agustus lalu nama-nama mereka sudah tertera di DCS,” ujar Syahrial. Selain itu, Syahrial juga memgulas soal gugatan atas penolakan PAW. Selain bias juga menjadi buah simalakama. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.