Ini Kategori Alat Peraga Kampanye Pemilu yang Ditertibkan Bawaslu

0 314

 

DERAKPOST.COM – Diketahui saat ini, jajaran Bawaslu se-Provinsi Riau telah mulai menertibkan alat peraga pemilu yang memuat konten kampanye. Pada penertiban ini berlangsung sampai 27 November 2023.

Larangan memasang alat peraga yang berisi konten kampanye ini, lantaranya tahapan kampanye belum bisa dimulai. Karena, tahapan kampanye dimulai 28 November 2023 itu sampai 10 Februari 2024.

Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat kepada wartawan mengatakan, ada beberapa kategori atau unsur menyalahi di dalam alat peraga yang saat sekarang tersebar di Kota Pekanbaru.

“Pertama alat peraga peserta pemilu kampanye (caleg) yang memuat visi, misi, program. Kedua, alat peraga peserta, pelaksana kampanye (caleg) yang memuat unsur ajakan memilih. Biasanya dengan gambar paku yang menancap di nomor urut atau nama,” katanya.

Kemudian sambung Taufik, ketiga, alat peraga peserta pemilu kampanye (caleg) yang memuat citra diri partai politik, seperti lambang dan nomor urut partai secara kumulatif. Jika hanya salah satu tidak termasuk citra diri,” kata dia.

Keempat, alat peraga peserta pelaksana kampanye (caleg) yang memuat citra diri caleg, seperti gambar dan nomor urut caleg. Kemudian, kelima alat peraga peserta pemilu kampanye (caleg) yang dipasang di tempat terlarang, seperti rumah ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintah termasuk halamannya.

“Semua ini (kelima poin) alternatif. Jadi satu saja terpenuhi maka ditindak,” kata Taufik Hidayat. Lanjut Taufik, penertiban tidak termasuk alat peraga Capres dan Cawapres serta sosialisasi partai politik yang memuat gambar pengurus dan jabatannya,” kata Taufik. **Rza/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.