Kenaikan UMP dengan Rumus Baru Presiden Jokowi, Berapa Naiknya pada Tahun 2024 ???

0 393

 

DERAKPOST.COM – Diketahui disaat ini Presiden Jokowi baru keluarkan aturan berisikan rumus baru perhitungan upah buruh.

Rumus tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Jokowi melalui beleid itu mengatur kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel.

Ketiganya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pada pasal 26 ayat 4 dijelaskan UMP 2024 dihitung via upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Lalu, Pasal 26 ayat 5 menyebut nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi ke hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, kemudian dikalikan upah minimum tahun berjalan.

Tapi, buruh memandang aturan baru Presiden Joko Widodo tidak akan mengangkat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 lebih dari 5 persen.

Lantas, bagaimana simulasi perhitungannya sehingga UMP dengan formula Jokowi tersebut tak akan naik lebih dari 5 persen?

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mencoba menghitungnya dengan rumus yang diberikan Jokowi. Ia mengatakan variabel yang akan digunakan nantinya adalah inflasi provinsi serta nilai indeks di kisaran 0,1-0,3.

“Kalau inflasi itu sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka kenaikan UMP di 2024 antara 3,5 persen sampai 4,5 persen,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/11/2023).

Angka 3,5 persen didapat jika indeks tertentunya 0,1. Sedangkan perkiraan kenaikan upah 4,5 persen berlaku apabila indeks yang dipakai 0,3.

Berikut simulasi yang digunakan Timboel:

UMP 2024= inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu)
UMP 2024= 3 + (5 x 0,1)= 3,5 persen atau UMP 2024= 3 + (5 X 0,3)= 4,5 persen

Timboel mengatakan rumus tersebut hanya mengukur kenaikan upah nominal, tetapi tidak menjamin kenaikan upah riil para buruh. Padahal, ia menilai kesejahteraan ditentukan berdasarkan upah riil.

“Upah riil menurun bila inflasi pada kebutuhan pokok buruh, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan sebagainya nilainya lebih tinggi dari kenaikan upah minimum tersebut,” jelasnya.

“Sebagai contoh, inflasi beras sudah mencapai 5 persen sampai 7 persen lebih. Belum lagi kenaikan di sektor transportasi dan papan, seperti kontrakan rumah dan indekos yang nilainya juga di atas kenaikan UMP 2024,” tutup Timboel.

Serupa, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menilai kenaikan upah buruh di 2024 tidak akan lebih dari 5 persen jika menggunakan rumus baru Jokowi.

Mirah mengatakan kenaikan UMP 2024 yang kecil ini dikarenakan adanya variabel indeks tertentu.

“Angka (UMP 2024) yang akan dihasilkan dengan formula yang telah dirilis melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak akan lebih dari di bawah 5 persen atau 7 persen. Karena ada koefisien (indeks) tertentu,” tuturnya.

Padahal, Mirah menyebut para buruh mengusulkan kenaikan UMP 15 persen kepada pemerintah. Ia menegaskan usul ini sudah berupa angka kompromi, di mana seharusnya bisa sampai 20 persen-25 persen. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.