DERAKPOST.COM – Seorang pria inisial KU (48), berprofesi sebagai sopir, saat ini diamankan Tim Polsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Hal penangkapan sopir truk Colt Diesel BM 9721 ZO, yang dikarenakan tak bisa perlihat dokumen kayu yang diangkutnya.
Diketahui, KU ditangkap petugas, Jumat (24/11/2023), pukul 17.00 WIB, diketika truk yang dikendarai KU yang melintas di Jalan Lintas Lipat Kain – Pekanbaru, Desa Kebun Durian, Kecamatan Kampar Kiri. Tapi, saat itu tak bisa memperlihat kelengkapanya dokumen kayu diangkut. Sehingga diduga kayu diangkut merupa ilegal logging atau pembalakan liar.
Terkait hal informasi itu dikonfirmasi ke Polres Kampar, ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja. Disebut dia, Tim Polsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, telah menangkap seorang pria berinisial KU (48), yang dikarena diduga ini mengangkut kayu hasil ilegal logging atau pembalakan liar. Kayu itu diangkut dengan gunakan truk Cold Diesel.
“KU ditangkap petugas, pada hari Jumat (24/11/2023), adalah sekira pukul 17.00 WIB. Ketika itu, truk yang dikendarai KU ada melintas di Jalan Lintas Lipat Kain – Pekanbaru, Desa Kebun Durian. Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mendapati ada mobil ini memuat kayu di Desi Sei Geringging,” ungkapnya AKBP Ronald Sumaja.
Kapolres Kampar ini juga mengatakan, berdasar akan informasi, tim kemudian melakukan penyelidikan. Yakni petugas mengetahui truk dengan pelat BM 9721 ZO, dan menghentikan di Jalan Lintas Lipat Kain – Pekanbaru. Setelah dicek, truk bermuatan kayu campuran yang diduga kuat hasil illegal logging. Yang juga KU tak bisa lihat dokumen.
Katanya, KU tak bisa melihat dokumen resmi pengangkutan kayu itu .Petugas kemudian juga mengamankan KU dan membawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani penyidikan lanjut. “Pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polres Kampar guna pengembangan lebih lanjut. Maka, ini harus dilacak tindakan dilakukannya soppir truk tersebut,” katanya.
Mantan Kapolres Siak ini mengatakan, atas perbuatannya, KU dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. **Fad