Oknum PPK Disdik Riau Adrison Intimidasi Wartawan dan Minta Rekaman Dihapus

0 451

 

DERAKPOST.COM – Sikap tidak terpuji diperlihatkan oleh oknum ASN bekerja di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau. Hal itu seperti dilakukan Adrison, merupa Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di instansi ini. Sebab dinilai melakukan intimidasi pada wartawan disaat ingin konfirmasi akan halnya kegiatan proyek pembangunan itu gedung Unit Sekolah Baru (USB).

Aksi intimidasi oknum PPK atas nama Adrison ini diruang kerjanya. Dia minta wartawan untuk menghapus rekaman pernyataannya, yang direkam tersebut. Pernyataan oknum PPK tersebut, yang direkam wartawan Harian Berantas dan matatoro.com, berlangsung hari Senin (27/11/2023) siang.

Ketika itu awak media merekam seluruh pernyataannya Adrison Spd, MM selaku PPK didalam sejumlah kegiatan proyek pembangunanya gedung USB dilaksana Disdik Riau ada di beberapa kabupaten/kota, tahun angggaran 2022 dan 2023.

Dimana proses pelaksanaanya kegiatan proyek pembangunanya USB dikerjakan pada tahun 2022 dan 2023 itu disinyalir banyak kecurangan, sehingga bepotensi merugikan negara miliaran rupiah.

“Kamu rekam semua pernyataan saya ini ya?. Dihapus itu rekamanmu, disini tidak bisa ngerekam, serta kamu tidak punya hak merekam pernyataan saya,” ujar Adrison dengan wajah yang sinis dan arogan kepada awak media.

Bukan itu saja, bahkan juga anak buah Kadisdik Provinsi Riau, Dr Kamsol itu mengambil dan menahan kartu milik wartawan. “Kartu pengenalmu ini Saya tahan disini,” tambah Adrison Spd, MM dengan gaya intimidasinya.

“Pak, saya ini konfirmasi berita terkait kerja Bapak itu yang dianggap kurang bagus dilapangan. Dan Saya punya hak merekam setelah Bapak persilahkanya. Saya untuk bertanya dan mewawancara bapak tadinya. Tentunya hak dan tugas saya sebagai jurnalistik,” ujar pewarta.

Untuk menghindari perdebatan yang merugikan awak media apalagi kartu pengenal wartawan sudah diambil dan tidak dikembalikan Adrison Spd, MM. Maka awak media ini pergi tinggalkan ruangan, karena Adrison yang terlihat sudah naik pitam itu.

“Santai saja pak. Saya bukan tak mau menerima permintaan bapak itu untuk menghapus rekaman pernyataan Bapak tadi. Rekaman inilah bukti, jikalau kami telah datang konfirmasi disini, dan awas kartu pengenal Saya itu jangan hilang,” ujar media.

Sebagai catatan, berdasar UU Pers No. 40/1999, Pasal 1 ayat (8) Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebahagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 18 ayat (1), Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan hal tersebut, groop awak media (Harian Berantas-Matatoro.com) ini berjanji akan membawa perilaku tak terpuji Adrison Spd, MM tersebut yang dialami Wartawan ke ranah hukum, apalagi sampai kartu pengenal Pers diambil dan ditahan oknum PPK itu. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.