Sengketa Pilkades di PTUN, Ini Kata Kuasa Hukum Kades Terpilih Desa Baru M Haris CH

0 118

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Sengketa atau pun perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Baru, disaat ini sudah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru atas gugatanya yang disampaikan pihak Ahmad Jais itu pada M Haris selaku Kades terpilih.

Diketahui, sidang ini berlangsung Selasa (28/12/21) di PTUN Pekanbaru. Dihadiri oleh pihak Kuasa Hukum M Haris CH ini antara lain Albert Simanjuntak.S.H.,M.H. dan Ir. Togar Manihuruk.S.H.,M.H. Serta pihak penggugat. Hal itu, dalam sidang pemeriksaan persiapan perkara Nomor 59/G/2021/PTUN.PBR.

Dalam hal ini, sesuai agendanya itu dari pihak M Haris beserta tim kuasa hukum menyampaikan permohonan intervensi masuk sebagai pihak berperkara. Yakni permohonan disampaikan kepada pihak penggugat dan para tergugat untuk hal menanggapi. Ternyata, para pihak tidak keberatan.

“Kami dari Kuasa Hukum M Haris minta diputus oleh pihak majelis, pada sidang tersebut. Namun, pihak majelis berjanji memutuskan setelah ada musyawarah hakim, akan disampaikan nanti sidang tanggal 4 Januari 2022,” ungkap Albert Simanjuntak dan Togar Manihuruk, usai persidangan.

Dikatakanya, terkait hal inipun pihaknya meminta supaya segera diberikan surat gugatan untuk ditanggapi, untuk tujuan pembelaan kepentingan M Haris. Tetapi itu, majelis menjawab bahwa penggugat masih belum siap melakukan perbaikan gugatan diperintahkan oleh majelis. Dan serahkan perbaikan gugatan hari ini.

Setelah perbaikan gugatan disampaikan tergugat, majelis ternyata menganggap gugatan belum layak. Sehingga kembali majelis memberi kesempatannya untuk perbaiki gugatan dibuat oleh penggugat. “Dari fakta ini, dapat terlihat bahwa dari penggugat sebenarnya tidak paham apa yang digugat,” kata Albert Simanjuntak, dalam rilisnya.

Lebih lanjut dikatakanya, pada akhirnya sidang bertele-tele, dan juga merugikan pihak M Haris, tidak dapat diangkat dan dilantik defenitif menjadi Kades di Desa Baru. Hal parah lagi, tidak ada kades itu juga rugikan kepentingan umum. Dalam hal ini, masyarakat yang sudah memilih kadesnya. Pelayanan pada masyarakat menjadi terganggu. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.