Malaadministrasi Pengelolaan Parkir di Pekanbaru, Bambang: Ombudsman Riau Ultimatum UPT

0 181

 

DERAKPOST.COM – Kepala Ombudsman Riau Bambang Pratama ini mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah ada memberikan saran evualuasi perbaikan pada UPT Parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru. Hal itu terkait ada dugaan potensi malaadministrasi dalam pelayanan parkir di Kota Pekanbaru

“Kita sudah ada memberi waktu kepada UPT Parkir di Dishub Pekanbaru. Pasca memberi waktu untuk hal mengevaluasi hasil kajianya potensi malaadministrasi pelayanan parkir di Kota Pekanbaru. Hal ini kita menurunkan tim untuk sekiranya monitoring dua kali ke UPT Perparkiran tersebut,” katanya.

Bambang Pratama mengatakan, bahwa memberikan saran evualuasi perbaikan ke UPT Parkir di Pekanbaru. Antara lain melakukan evaluasi terhadap kebijakan penarikan retribusi parkir sebagaimana rercantum di dalam Pasal 11 Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sebagai Badan Layanan Umum Daerah, karena bertentangan dengan Pasal 8 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.

Kemudian, melakukan pemenuhan standar pelayanan publik seperti yang diamanahkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yaitu maklumat layanan, moto layanan, dan sarana penilaian kinerja secara elektronik (website/media sosial/aplikasi) dan nonelektronik serta memperkuat pengelolaan pengaduan dengan menunjuk petugas penanggungjawab pengelola pengaduan serta membuat mekanisme pengelolaan pengaduan.

Selanjutnya, melakukan pelatihan dan/atau membuat buku saku untuk juru parkir sebagai panduan informasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan pelayanan perparkiran. Menyusun perencanaan anggaran dalam menyediakan fasilitas parkir yaitu sarana dan prasarana rambu dan marka parkir pada Ruang Milik Jalan (Rumija).

Dan terakhir melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan petugas juru parkir melakukan tugas sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran kegiatan juru parkir liar, tidak mengunakan atribut dan tidak memberikan karcis parkir.

“Kita sekarang wanti-wanti, Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Pekanbaru itu yang akan diundangkan, kalau di Januari tidak juga dilakukan, maka kita minta Perwako itu dicabut,” tegasnya.

Bambang mengatakan, bahwa hasil dari monitoring itu diketahui kini UPT Parkir memang sudah ada mulai menjalankan saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman. Antara lain yaitu pelatihan dan membuat buku saku Jukir.

“Dari hasil monitoring juga kita minta mereka meningkatkan fungsi pengawasan. Karena mengenai pengawasan itu lemah, dan di kantong-kantong yang kecil yang di mana ada unit-unit UKM seperti jualan goreng dan segala macam itu masih di pungut parkir. Mereka harus menunjukkan diri untuk meningkatkan pengawasan dengan menindak langsung jukir atau pengelola yang ada di sana, dan itu harus diberikan sanksi bukan administratif apabila masuk ke dalam itu yang sebenarnya harus pidana,” tegasnya.

Kemudian juga, dari saran perbaikan, yang belum UPT Parkir lakukan adalah membuat plang,  UPT harusnya membuat plang dan disampaikan ke masyarakat terkait masalah tarif.

“Dia  masuk zona berapa kemudian pengaduan ke mana, pengelolaannya siapa  ini belum belum mereka lakukan.
Artinya, dari saran perbaikan kita tidak semuanya mereka penuhi, tapi sebagian sudah, mudah-mudahan saja nanti bisa kedepannya memenuhi semuanya, tapi kita kejar itu yang ada legal standing itu karena itu penting,” katanya. **Rza

Ombudsman akan lebih tegas lagi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.