Persidangan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BAZNas Dumai, Ini Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

0 249

 

DERAKPOST.COM – Dugaan merugikan negara Rp1,4 miliar di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Dumai disidangkan. Sebanyak tiga orang mantan pengurus BAZNas dituntut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab melakukan korupsi dana zakat tahun 2019 hingga 2021.

Terdakwa adalah Ishak Effendi selaku Ketua BAZNas, Isman Jaya Nasution selaku Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian) dan Indra Syahril selaku staf penghimpun/penyalur dibawah Wakil Ketua II tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dan Bendahara pengeluaran Januari sampai September 2021.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas membenarkan kalau terdakwa sudah dituntut oleh JPU. “Benar, tuntutan sudah dibacakan JPU pada Kamis (14/13/2023) kemarin,” ujar Abu Nawas dikonfirmasi awak media, Senin (18/12/2023).

JPU dalam tuntuntannya menghukum Ishak Effendi dengan penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang sudah dijalani. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

JPU juga menuntut Ishak Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp176.848.000. Uang itu sudah dikembalikan melalui JPU dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa Isman Jaya, JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Ia juga dituntut membayar denda Rp100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Isman Jaya juga dituntut membayar uang pengganti Rp.82.385.000. Uang itu juga sudah dikembalikan ke Jaksa dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.

Tuntutan tertinggi diberikan JPU kepada Indra Syahril yakni 3 tahun 6 bulan. Terdakwa dituntut membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan Badan selama 6 bulan.

JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.102.019.000. Dari jumlah itu, Indra Syahrir telah mengembalikan ke Jaksa sebesar Rp.118.000.000, dan masih ada sisanya Rp.984.019.000.

Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas. Abu Nawas.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Mardison meagendakan sidang dengan agenda pledoi pada Kamis (21/12/2023).

JPU dalam dakwaan menyebutkan, korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi kurun waktu tahun 2019 sampai Juli 2021 silam. Dimana para terdakwa bersama-sama melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dijelaskan, penerimaan zakat sebagai berikut Tahun 2019 terdapat total Penerimaan Zakat sebesar Rp5.886.357.855. Tahun 2020 sebesar Rp6.348.659.461. Pada tahun 2021 dari bulan Januari hingga 14 September terdapat total penerimaan zakat sebesar Rp1.622.905.101. Seyogianya, dana zakat itu disalurkan sebagaimana mestinya untuk 8 asnaf yang berhak menerimanya, tapi pelaksanaannya menyimpang.

Proses penyaluran di BAZNas Dumai untuk beberapa kegiatan produktif ataupun konsumtif, tanpa ada proposal ataupun formulir yang diajukan oleh calon penerima bantuan, tanpa pemenuhan persyaratan secara lengkap, ataupun tanpa melalui musyawarah/rapat pengurus (komisioner), namun dana tetap dapat dicairkan para terdakwa.

Kemudian, menyalurkan sebagian (memotong) dana yang diperuntukkan bagi beberapa penerima zakat (mustahik) atau tidak meyalurkan sama sekali. Lalu, menutupinya dengan membuat bukti fiktif. Ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.419.805.500. **Fzi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.