Polres Dumai Rilis Penanganan Kasus Tahun 2023 ,Dovan Oktavianton: Jumlah Kejahatan Turun Signifikan

0 177

 

DERAKPOST.COM – Kapolres Dumai AKBP Dovan Oktavianton didampingi Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir pimpin rilis akhir tahun 2023, Kamis (28/12/2003) di Gedung Citra Waspada Polres Dumai.

Didalam hal ini, Kapolres Dumai memapar
penangganan kasus gangguan Kamtibmas di daerah ini penurun dari dibandingkan itu tahun sebelumnya. “Bahwa, selama tahun 2023, gangguannya Kamtibmas di wilayah hukum Polres Dumai mealami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2022,” kata Dovan Oktavianton.

Dikatakan dia, pada tahun 2022, terdapat 519 jumlah tindak pidana (JTP) dengan penyelesaian tindak pidana (PTP) ini yaitu sebanyak 451 kasus, dengan prosentase 86.9 persen. Sedangkan pada tahun 2023, JTP mencapai 480 kasus dan PTP 409 kasus, dengan prosentase 85.2 persen.

Data kasus sepanjang 2023 menunjukkan dominasi kasus curat sebanyak 79 JTP dengan capaian PTP 100 persen, diikuti oleh kasus narkoba sebanyak 68 JTP dan 68 PTP dengan persentase 100 persen. Pencurian berada di urutan ketiga dengan 49 JTP dan 46 PTP, mencapai persentase 94 persen.

Lebih lanjut, Kapolres Dumai merinci bahwa kasus ancaman, illegal logging, dan BBM masing-masing mencapai angka tertentu, dengan total 480 JTP dan 409 PTP sepanjang tahun 2023.

Terkait dengan wilayah rawan, Kapolres menyebutkan bahwa seluruh kapolsek melaporkan 519 JTP pada tahun 2022 dan 480 JTP pada tahun 2023. Jam rawan terbanyak pada tahun 2022 adalah pukul 20.00 sampai 22.00 WIB, sementara pada tahun 2023, jam rawan terjadi pada pukul 09.00 sampai 10.00 WIB, sebanyak 57 kasus.

Selain itu, kasus narkoba mengalami penurunan signifikan dari 110 JTP dan 110 PTP pada tahun 2022 menjadi 68 JTP dan 67 PTP pada tahun 2023, dengan jumlah tersangka sebanyak 87. Barang bukti narkoba meliputi ganja, sabu, dan ekstasi. (Fzi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.