Akhirnya Hendra Afriadi Buka Suara Soal Dicopot Dari Jabatan Kadis LHK Pekanbaru

0 213

 

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Hendra Afriadi dicopot dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Pekanbaru. Setelah sekian waktu bungkam, akhirnya ia buka suara soal pencopotannya.

Kepada wartawan, Hendra Afriadi mulai menjawab soal alasan kenapa dirinya ini dicopot dari jabatan. Ia pun membantah dicopot itu karena tak dapat mengatasi persoalan tumpukkan sampah.

Hendra membenarkan sudah dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor: 826 tanggal 12 Desember 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan.

“Dalam keputusan itu disebut kalau saya dibebastugaskan bukan karena masalah penanganan angkutan sampah,” katanya, Jumat (29/12/2023) dikutip dari detik.com.

Setelah keputusan itu, Hendra mengaku tidak lagi ikut bertanggung jawab terkait penanganan angkutan sampah di Kota Pekanbaru. Termasuk soal kebijakan lain berkaitan penanganan sampah.

Ia membeberkan soal angkutan sampah di zona 1 dan 2 tahun 2023. Di mana dalam kajian konsultan angkutan sampah di zona 1 dan zona 2 idealnya membutuhkan biaya Rp 37.742.651.600 untuk zona 1.

Sedangkan untuk zona 2 yakni sebesar Rp 38.472.088.100. Angka itu untuk kegiatan pelaksanaan selama 365 hari atau 1 tahun kegiatan.

“Sementara pagu anggaran yang tersedia Rp 27.683.663.100 untuk zona 1 dan zona 2 sebesar Rp 28.358.618.100. Kondisi ini mengharuskan konsultan perencanaan melakukan penyesuaian terhadap perhitungan dengan mengurangi beberapa elemen dalam perhitungan,” kata Hendra.

Tetapi dari awal pihak konsultan dan Dinas LHK Pekanbaru telah menyampaikan lewat TAPD. Tim menyampaikan dihitung berdasarkan jumlah penduduk maka dana yang ada hanya untuk penanganan sampah selama 180 hari untuk zona 1 dan 140 hari zona 2.

Untuk antisipasi kekurangan jumlah hari maka angkutan sampah mandiri boleh membuang sampah pada transfer dipo di masing-masing zona. Hal ini agar dapat mengantisipasi tumpukan sampah yang berlebih di lapangan.

“Selanjutnya sampah yang diangkut dan ditimbang dapat disesuaikan dengan anggaran yang tersedia selama 365 hari sesuai kontrak pelaksanaan pekerja jasa angkutan,” katanya.

Hendra mengaku berbagai persoalan soal sampah telah ditangani sejak pertama dia menjabat Desember 2021 lalu. Salah satu capaian yakni mendapatkan Penghargaan Adipura dari KLHK yan diraih Pekanbaru pada 2022 lalu setelah terakhir kali pada tahun 2014.

Sebelumnya Hendra dicopot karena dinilai tidak dapat mengatasi persoalan sampah di Pekanbaru. Bahkan banyak aduan dari mahasiswa, DPRD hingga masyarakat soal sampah tak diangkut.

“Kebersihan semakin hari semakin turun, ada juga laporan dari DPRD, mahasiswa, warga lapor masalah sampah. Akhirnya Sekda saya panggil dan bentuk tim,” kata Muflihun, Selasa (19/12/2023).

Selain mencopot Hendra, Uun langsung menunjuk Ingot Hutasuhut sebagai Plt Kepala Dinas LHK Pekanbaru. Ingot kini menjabat sebagai Asisten II Pemerintah Kota Pekanbaru

Uun meminta Ingot lebih teliti sebelum melakukan kontrak angkutan sampah dengan pihak ketiga. Uun tak mau ada alasan sampah tidak diangkut karena tonase berlebih. (Rza)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.