DERAKPOST.COM – Kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing ini, segera dilimpahkan ke Pengadilan oleh Kejaksaan Negeri. Dengan adanya dua orang mantan pejabat Kuansing menjadi tersangka, telah ditahan.
Demikian disampaikannya Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo kepada wartawan. Ia menyebutkan, Kejari Kuansing akan segera menuntaskan perkara atas dugaan korupsi Hotel Kuansing tersebut. Maka perakara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
“Kejari Kuansing terus upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi Hotel Kuansing ini. Yakni, dua orang mantan pejabat Kuansing menjadi tersangka dan sudah ditahan. Dan posisi sekarang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan,” ungkapnya.
Dikutip dari GoRiau.com. Nurhadi tegaskan bahwa tersangka serta barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU. Sebutnya, ketika JPU selesai menyusun dakwaan, lanjut Nurhadi, maka berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Katanya, adapun kini dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diantara lain mantan Kepala Bappeda Kuansing HY dan mantan Kabag Pertanahan S. Dimana, pembangunan Hotel Kuansing, pada tahun 2013 dan 2014. Ini ada kerugian negara.
“Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp22,6 miliar lebih. Dan saat ini ditetapkanya dua orang sebagai tersangka yang diantara lain mantan Kepala Bappeda Kuansing inisial HY, bahkan mantan Kabag Pertanahan inisial S,” sebutnya Nurhadi.
Nurhadi pun menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing tidak akan berhenti di dua orang tersangka. Dia sebut karena kemungkinan ini adanya tersangka baru. Nanti kalau ada akan diinfokan. Saat ini, diajukan itu baru orang jadi tersangka.
Diberitakan sebelumnya. Kajari Kuansing Nurhadi menjelaskan hal peran dua orang tersangka HY dan S dalam pusaran dugaan korupsi dari pembangunan Hotel Kuansing sehingga menyebabkanya kerugian negara tersebut yaitu sebesar Rp22 miliar lebih.
Hal tersebut, dijelaskannya kepada media, Rabu (6/12/2023) lalu. Katanya, seputaran peran serta kedua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia mengatakan, bahwa peran Mantan Kepala Bappeda Kuansing HY tidak ikut aturan.
“HY diduga sengaja tidak mengikuti aturan mekanisme hal perencanaan penyusunan RKPD baik itu untuk pembebasannya lahan maupun untuk pembangunan hotel. Tidak hanya itu, HY juga berperan merubah study kelayakan tanpa izin dari ahli,” sebutnya.
Nurhadi juga memaparkan akan hal peran Suhasman. Dimana selaku Mantan Kabag Pertanahan Kabupaten Kuansing, waktu itu Suhasman melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan hotel. Hal pengusutan kejaksaan berdasar hasil audit ditemukan kerugian negara itu sekitar Rp3,1 miliar. (Hen)