DERAKPOST.COM – Mahasiswa berinisial HHK (26) dari Dusun 02, di Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud ditangkap Reskrim Polsek Pujud, Rohil. Dia ditangkap di Simpang Gapura Kepenghuluan Sungai Pinang pada Jumat (5/1/2024) malam.
Informasi dari masyarakat meindikasikan HHK sering melakukan transaksi barang terlarang di Siarang-arang. Penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil menemukan sejumlahan barang bukti, termasuk satu plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah bong lengkap, tiga buah korek api, satu ponsel, dan satu sepeda motor.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, melalui Plh Kasi Humas Iptu Yolanda Alvaleri membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu. Kasus ini terkuak setelah mendapat informasi dari masyarakat terpercaya, dan Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika memerintahkan penyelidikan.
Tersangka HHK berhasil diamankan di Simpang Gapura Kepenghuluan Sungai Pinang, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan transaksi sabu.
Uji urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Amphetamin. Tersangka dihadapkan pada sangkaan sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan berlaku. (Saf)