Hardianto Umumkan Masa Reses Anggota DPRD Riau Selama 8 Hari

0 190

 

DERAKPOST.COM – Melalui agenda Rapat Paripurna DPRD Riau, hal itu diumumkan jadwal reses periode masa persidangan I Januari-April tahun 2024.

Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Hardianto dalam rapat itu mengatakan, bahwa mulai jadwal reses periode masa persidangan I Januari-April tahun 2024. Reses tersebut dilakukan seluruh anggota DPRD Riau dan menampung aspirasi konstituen.

“Ketika reses, para anggota dewan akan turun kembali ke daerah pemilihan (dapil) mereka masing-masing untuk menjemput aspirasi masyarakat. Ini sebagaimana hal tercantum pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020,” ungkap Hardianto.

Politisi Gerindra ini mengatakan, reses itu merupa masa penghentian atau istirahat dari kegiatan sidang serta komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen ini diwakili melalui kunjungan kerja itu dengan secara berkala.

Selain itu, ia melanjutkan, reses selama 8 hari menjadi pertanggungjawaban DPRD secara politis terhadap apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan juga diwujudkan melalui pembangunan daerah.

“Aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan diserap anggota DPRD, kemudian akan dituangkan dalam sebuah laporan dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD,” ungkap Hardianto.

Katanya, setelah itu akan dilanjutkan untuk diserahkan kepada Gubernur Riau melalui rapat paripurna berikutnya. Untuk agenda reses akan dilangsungkan bulan Januari 2024, yangesuai ketentuan pelaksanaan dilakukan selama 8 hari. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.