Simpan Sabu 60,3 Gram, Polres Rohil Tangkap Wendi

0 133

DERAKPOST.COM – Polres Rohil disaat ini, mengamankan 60 gram sabu dari seorang pemuda bernama Wendi Mahardika (25), seorang pria yang menjadi target operasi. Diamankan Jumat (19/1/2024) di sebuah rumah, di Jalan Suka Damai, Kabupaten Rohil.

Dari operasi yang dramatis dilancarkan oleh Satuan Narkoba Polres Rohil, Polisi berhasil menangkap seorang pria diduga terlibat kegiatan jual-beli dan penyediaan narkotika jenis sabu-sabu. “Yah, ini telah ditangkap Wendi Mahardika (25), seorang pria yang menjadi target operasi,” ungkap AKBP Andrian Pramudianto.

Kapolres Rohil ini mengatakan, diamankan atau ditangkap hari Jumat (19/1/2024) di sebuah rumah, di Jalan Suka Damai. Yakni, setelah masyarakat memberikan informasi tentang sering penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Penangkapan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Rohil, Iptu Anra Nosa, memimpin Tim Opsnal.

“Penangkapan itupun dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Rohil, Iptu Anra Nosa. Hal ini memimpin Tim Opsnal. Setelah dengan adanya laporan masyarakat. Serangkaian penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil pada jam 00.30 WIB di TKP. Wendi Mahardika yang menjadi target operasi, berhasil diamankan,” katanya.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam hal memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Barang bukti yang berhasil disita termasuk satu bungkus plastik bening berklip merah dengan isi 60,36 gram sabu-sabu.

Proses interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya melalui pembelian dari seseorang dengan inisial W, yang saat ini masih menjadi fokus penyelidikan oleh petugas kepolisian.

Selain narkotika, tim juga menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan, termasuk timbangan digital, sendok, toples plastik, handphone merek Realme dan Oppo, serta sebuah tas kecil. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan terhadap Wendi Mahardika adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun. Kesuksesan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan di lingkungan sekitar. (Har)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.