JPU Ungkap Begini Persoalan Hotel Kuansing yang Berawal Ide Sukarmis

0 208

DERAKPOST.COM – Peran dari Sukarmis dalam pembangunannya Hotel Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2013 dan 2014. Dimana, pembangunan hotel itu berawal dari ide atau gagasannya Sukarmis yang menjabat Bupati Kuansing dua periode.

Hal itu disampaikan JPU dalam dakwaan terhadap Hardi Yakub dan Suhasman pada persidangan digelar Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, hari Selasa (30/1/2024). Sidang dipimpin oleh hakim Zefri Mayeldo Harahap dengan anggota yaitu Yulia Artha Pujayotama dan Rosita. Sedangkan Hardi Yakub dan Suhasman ini selaku terdakwa itu mengikuti sidang secara daring, hanya kuasa hukum Rizki JP Poliang yang hadir di ruang sidang.

“Berawal dari ide Sukarmis saat menjabat Bupati Kuansing 2006-2016 untuk melaksanakan pembangunan Hotel Kuansing. Rencana awalnya, Hotel Kuansing dibangun di tanah milik Pemda Kuansing, tepatnya berada di Taman Jalur yang menghadap langsung ke Sungai Batang Kuantan,” ujar JPU Andre Antonius didampingi Andre Prakoso.

Lokasi rencana awal pembangunan Hotel Kuansing yang terungkap itu dalam studi kelayakan dari Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Kuansing tahun 2008.

Bahwa, lanjut Andre, pada tahun 2009 Sukarmis selaku Bupati Kuansing menerbitkan Perbup nomor 47 tahun 2009 tentang rencana pemanfaatan guna lahan Kota Telukkuantan tertanggal 21 Desember 2009, merinci rencana pemanfaatan guna lahan Kota Telukkuantan khususnya di kawasan Sungaijering diperuntukkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

Setelah itu, sekitar tahun 2010 hingga 2011, Susilowadi selaku pemilik tanah di samping Gedung Abdoer Rauf melakukan pertemuan dengan Sukarmis. Pertemuan terakhir berlangsung di Kantor Bupati Kuansing dengan hasil kesepakatan ganti rugi tanah tersebut.

“Hasil pertemuan itu, Susilowadi menyampaikan kepada Toto Pristiwandoyo bahwa tanah akan diganti rugi oleh Pemda Kuansing. Almarhum Susilowadi diminta oleh Sukarmis untuk berkomunikasi dengan saksi Suhasman,” ujar Andre.

Pada 11 Oktober 2012, Sukarmis meneken SK Bupati Kuansing tentang tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kuansing. Dalam hal ini, Hardi Yakub sebagai Kepala Bappeda ditunjuk sebagai Wakil Ketua TAPD. Kemudian, sambung dia, masih dalam bulan Oktober 2012, almarhum Muharman selaku Sekda Kuansing menyampaikan pada Suhasman atas perintah Sukarmis agar melakukan pembebasan lahan di sebelah Gedung Abdoer Rauf dan segera menganggarkan untuk pembebasan tanah tersebut senilai Rp5 miliar.

Itu disampaikan Andre dalam dakwaan Hardi Yakub. Katanya, disaat bersamaan, Muharman juga menyerahkan fotocopy sertifikat tanah kepada Suhasman. Sertifikat ini diterbitkan pada tahun 1987 atas nama Abdul Kadir serta kwitansi pembelian tanah dari Susilowadi kepada Abdul Kadir tertanggal 14 Mei 2006 dengan nilai pembelian Rp1,5 miliar.

Pada 31 Oktober 2012, Sukarmis membentuk tim penyusunan dokumen studi kelayakan (review) pembangunan Hotel Kuansing. Penyusunan dokumen ini melibatkan tim ahli dari Universitas Riau. Anggaran untuk studi kelayakan sebesar Rp169 juta.

Pada Desember 2012, tim ahli menyampaikan laporan studi kelayakan kepada Bappeda Kuansing. Dengan kesimpulan, lokasi rencana pembangunan Hotel Kuansing berada di samping kanan Wisma Jalur. Tim ahli menyarankan pengelolaan Hotel Kuansing sebaiknya diserahkan kepada pihak ketiga. Dokumen itu dikirimkan tim ahli pada 4 Januari 2013 kepada Bappeda Kuansing via email.

Empat hari setelah itu, Sukarmis memimpin rapat pembebasan lahan lokasi samping Gedung Abdoer Raug dan kajian kebutuhan pembangunan di atas lahan. Sebab, berdasarkan Perbup nomor 47 tahun 2009, lahan itu diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

“Maka, untuk melengkapi administrasi seolah-olah ada pertimbangan teknis dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD),” kata Andre.

Dua hari berselang, tepatnya 10 Januari 2013, Fachrudin selaku Plt Kepala Dinas CKTR Kuansing tanpa kajian ilmiah mengirimkan surat kepada Sekda Kuansing Muharman selaku Ketua BKPRD perihal pertimbangan teknis pembebasan lahan.

“Sekira awal Februari 2013, secara mendadak Sukarmis melalui Muharman meminta Hardi Yakub untuk memindahkan perencanaan lokasi pembangunan Hotrl Kuansing dari samping Wisma Jalur ke sebelah Gedung Abdoer Rauf, karena dinilai lebih strategis,” kata Andre.

Untuk memenuhi ini, Bappeda Kuansing kembali berkomunikasi dengan tim ahli. Karena tidak ada anggaran, akhirnya Bappeda Kuansing

Sejalan dengan itu, Sukarmis menerbitkan Perbup nomor 7 tahun 2013 tentang perubahan atas nomor 47 tahun 2009 tentang rencana pemanfaatan guna lahan kota Telukkuantan. Hal ini dilakukan untuk mengubah peruntukan tanah lokasi Hotel Kuansing yang sebelumnya kawasan RTH menjadi kawasan campuran jasa, perdagangan, perkantoran dan fasilitas umum atau fasilitas sosial tanpa melalui pertimbangan teknis dan kajian ilmiah terlebih dahulu dari BPKRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 28 Februari 2013, Fachrudin kembali bersurat kepada Hardi Yakun yang intinya mempertanyakan beberapa kendala atau permasalahan terkait rencana pembangunan Hotel Kuansing. Terutama, pembangunan Hotel Kuansing belum masuk RPJMD 2011-2016, belum masuk renstra Dinas CKTR dan belum masuk kegiatan CKTR.

“Berdasarkan kendala ini, seharusnya Hardi Yakub tidak menyetujui pelaksanaan pembangunan Hotel Kuansing. Namun sebaliknya, ia mengharuskan Fachrudin melaksanakan dan menyesuaikan dengan RKPD yang sedang disusun Bappeda tahun 2014,” kata Andre.

Setelah lahan dibebaskan, Sukarmis meminta segera dianggarkan pembangunan Hotel Kuansing pada tahun anggaran 2014. Karena tidak ada dalam RKPD, Hardi Yakub memasukkannya tanpa melalui mekanisme perencanaan yang benar.

Hingga akhirnya, pembangunan Hotel Kuansing bertajuk tiga pilar dilaksanakan pada tahun 2014. Sayangnya, hingga tahun anggaran berakhir, kegiatan tiga pilar tidak selesai 100 persen. Rekanan tidak mampu selesaikan pekerjaannya, seiring dengan itu Fachrudin ditangkap atas tindak pidana korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau. (Fad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.