DERAKPOST.COM – Oknum pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, inisial SS berupaya menghalangi tugas wartawan, dengan berdalih bahwasa yang meliput itu harus ada izin pimpinan.
Hal itu, dialami dua wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya jurnalis di Kantor Disnaker tersebut, Senin (5/2/2024), sekira pukul 11.45 WIB. Disaat itu, untuk meliput mediasi diantara pekerja K.SPSI F.SP NIBA A.G.N sama K.SPSI F.SP SPSI NIBA Tengku Darwin di Kantor Disnaker.
Namun, tampak itu upaya oknum pegawai Disnaker Pekanbaru berinisial SS berupaya menghalangi hal tugas wartawan, berdalih bahwa bisa meliput di Disnaker Pekanbaru harus ada izin pimpinan. Padahal, disaat ini era keterbukaan informasi, tapi masih saja ada oknum yang demikian.
Kekesalan itu diungkapkan Wahyu, kepada sesama profesi ini. Dia menyebut bahwasa dirinya bersama Edi (wartawan online) lain bernaung pada organisasi Solidaritas Pers Indonesia. Dimana, informasi ada mediasi antaranya pekerja K.SPSI F.SP NIBA A.G.N dan K.SPSI Tengku Darwin.
“Saya meliput setelah mendapat informasi bahwasa akan ada mediasi,” sebut Wahyu. Namun, lanjut Wahyu, malah tidak diboleh mengambil gambar dan video saat proses mediasi oleh SS yang diduga menjabat Sub Koordinator Pengupahan Jaminan Sosial, Tenaga Kerja dan Organisasi Pekerja, saat itu menjadi mediator.
Parahnya lagi, sebelum mengambil visual, oknum itu perbolehkan dirinya mengambil video mediasi antara kedua serikat pekerja tersebut. Bahkan oknum itupun menyebut, bahwa mengatakan harus dapat izin dari pimpinan.
“Bapak dari media? tidak boleh ambil gambar dan video. Karena harus izin pimpinan” ucap Wahyu menirukan ucapan oknum pegawai Disnaker Pekanbaru itu.
Kaget tidak diperbolehkan meliput visual mengambil gambar dan video, Wahyu balik mempertanyakan kepada oknum tersebut, atas dasar apa yang melarang awak media meliput mediasi tersebut.
Wahyu yang juga Kepala Bidang Organisasi DPP Solidaritas Pers Indonesia, menyebut, parahnya lagi, oknum pegawai di Disnaker Kota Pekanbaru ini minta wartawan untuk menunggu izin pimpinan masuk keruangan guna meliput rapat tersebut.
Namun, hingga selesai mediasi tersebut, jangankan untuk masuk ke ruangan rapat, wartawan tetap tak dibolehkan meliput di ruangan dan melarang mengambil foto atau video mediasi saat berlangsung. “Kan aneh, kalau wartawan itu harus menunggu izin pimpinan,” tukas Wahyu.
Bahkan di sekitar ruangan rapat, terlihat pintu ruang rapat dijaga ketat oleh oknum pekerja Disnaker Pekanbaru, dan bertugas tidak memperbolehkan wartawan masuk sesuai perintah mediator di dalam ruang rapat.
“Sejak kapan wartawan harus menunggu izin pimpinan instansi untuk meliput suatu kegiatan. Yang harusnya transparansi demi publikasi yang benar dan akurat. Selain itu, undang-undang mana yang menyebutkan wartawan tidak bisa mengambil gambar atau video dan data saat mediasi antara 2 serikat pekerja ” tukas Wahyu. (Rul)