PEKANBARU, Derakpost.com- Akhirnya ini, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat, menunjuk Caretaker KONI Riau mengisi jabatan pengurus itu yang telah habis masanya pada 31 Desember 2021 lalu.
Penunjukan itu tertera didalam nomor surat 03 tahun 2022, tanggal 5 Januari dan ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Letjen (Purn) Marsiano Norman. Yakni menunjuk Mayjen (Purn) Andrie T.U Sutarni, sebagai ketua, sedangkan dari Pemprov Riau, menunjuk Kadispora Boby Rahmat sebagai Bendahara.
Sebagai anggota, KONI Pusat menunjuk 3 orang dari unsur KONI Riau sebelumnya, yakni Medison Dahlan, Zainur, dan Edwar Sanger.
Kepala Dispora Riau, Boby Rahmat, mengatakan SK penunjukan caretaker dan pengurus lainnya sudah diterima. Dalam tugasnya, carateker bersama pengurus lainnya menjalankan sementara organisasi KONI Riau.
“SK-nya sudah keluar, dan dalam SK tersebut dibunyikan paling lambat 6 bulan setelah SK ini keluar, sudah ditetapkan pengurus KONI defenitif. Ada dua tugas yang dijalankan pertama melaksanakan dan mempersiapkan penyelenggaraan tugas rutin KONI Riau. Dan yang kedua menyusun dan mempersiapkan musyawarah provinsi (Musprov) KONI Riau,” ujar Boby.
Dijelaskan Boby yang ditunjuk sebagai Bendahara KONI Riau, pihaknya juga menunggu kedatangan ketua caretaker untuk membahas program kerja, menjalankan tugas sesuai dengan isi SK yang diberikan oleh ketua umum KONI pusat.
“Kami harus tahu dulu apa saja kegiatan yang ada di KONI, dengan kehadiran ketua carateker. Kalau bisa sesegera mungkin menyelenggarakan Musprov. Ketua nanti yang akan mengarahkan dan menyusun program. Kalau bisa segera ada pemilihan dan ditetapkan ketua KONI Riau dan pengurus defenitif,” kata Boby.
Untuk diketahui, KONI pusat harus mengeluarkan SK penunjukan caretaker setelah pengurus KONI Riau tidak bisa menjalankan tugas untuk melaksanakan Musprov pemilihan ketua umum KONI Riau periode 2021-2026. Hal ini disebabkan karena terjadinya kisruh pemilihan KONI, aturan yang tidak lazim atau tidak pernah dijalankan oleh KONI.
Dimana panitia penjaringan dan penyaringan KONI membuat aturan dengan syarat calon ketua hanya didukung oleh 25 persen anggota tetap KONI Riau, baik KONI Kabupaten/Kota maupun cabang olahraga. Dan aturan tersebut tidak sesuai dengan hasil keputusan Rakerprov KONI Riau di komisi B, dimana calon ketua KONI didukung oleh minimal 4 KONI Kabupaten dan 14 cabang olahraga.
Higga batas waktu tanggal 22 Desember 2021 panitia dan KONI Riau tidak bisa menjalankan Musprov karena tidak mendapatkan izin oleh KONI pusat. Akhirnya KONI pusat menunjuk caretaker untuk menjalankan Musprov paling lambat 6 bulan. **Rul