DERAKPOST.COM – Pembiaran penutupan parit atau anak sungai berada lokasi Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi dinilai salah. Pasalnya, menutup permanen parit itu, akan mengganggu kepentingan publik nantinya.
Pengamat Tata Kota Universitas Islam Riau Dr Apriyan D Rakhmat M Env menilai, tindakan sepihak dari pengusaha yang menutup saluran air (anak sungai/parit) di Jalan Pembangunan, dengan memasang cor-coran untuk kepentingan pribadi jelas tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, hal itu akan bisa berpotensi mengganggu kepentingan publik. Katanya,
sebelum jauh terlambat, maka seharusnya pihak berwenang segera turun tangan dan menghentikan kegiatan tersebut. Dikarena dalam jangka panjang penutupan parit itu akan sangat merugikan bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial maupun lingkungan.
Dikatakannya, mungkin dalam jangka pendek akan dapat memberikan benefit atau manfaat bagi pengusaha. Namun, pada hakikatnya akan sangat merugikan untuk jangka panjang.
“Bisa saja di sekitar aliran anak sungai atau parit yang ditutup atau dicor akan terbebas dari banjir ketika hujan turun, namun akan berdampak negatif berupa genangan air atau banjir di tempat lain, karena air tidak dapat mengalir secara sewajarnya, sementara kemampuan tanah untuk menyerap air tidak sepadan dengan jumlah volume air yang ada,” ujar Dr Apriyan, Sabtu (30/03/2024).
Menurutnya, tindakan pengusaha seperti ini hanya mementingkan kepentingan diri sendiri dan abai terhadap kepentingan publik. Sikap seperti ini jelas tidak seirama dengan prinsip-prinsip pembangunan kota berkelanjutan yang diidamkan banyak orang.
“Karena tidak memberikan rasa keadilan kepada khalayak ramai. Kepentingan publik diabaikan, hanya untuk mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek,” sebutnya.
Ia menegaskan, jika hal ini dibiarkan jelas akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Termasuk kepada pengusaha itu sendiri di kemudian hari, berupa caci maki dan sumpah serapah dari masyarakat yang mendapatkan dampak negatif dari perbuatannya.
Untuk itu, dirinya meminta agar pihak berwenang terutama Satpol dan dinas terkait agar segera menjalankan aturan. Satpol PP harus bisa memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar tanpa tebang pilih.
“Satpol PP dan dinas terkait yang memberikan izin bangunan harus tegas dalam menjalankan aturan. Segera lakukan tindakan, berikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegasnya. Dikatakan dia, jangan ada unsur pilih kasih dan tebang pilih, termasuk jika ada oknum membeking. (Rza)