Yan Dharmadi: Awal Tahun 2024, Bantuan Hukum Masyarakat Kurang Mampu oleh Pemprov Riau Melonjak Tajam

0 371

DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada tahun 2024, kembali memberi bantuan hukum pada masyarakat kurang mampu. Target masyarakat kurang mampu mendapat bantuan hukum ditahun ini juga meningkat dibanding tahun lalu.

“Benar, pemintaan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu berada di Provinsi Riau, banyak masuk permohonan pada Gubernur Riau, medio bulan Februari sampai dengan awal April 2024 meningkat tajam. Permohonan melonjak tajam diawal tahun 2024,” terang Yan Dharmadi SH MH kepada wartawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini, mengatakan, pendampingan hukum tersebut langsung dimulai pada bulan Januari 2024. Setelah hal melakukan kontrak dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Tinggi permintaan masyarakat itu, tidak terlepas dari kinerja rekan-rekan OBH.

Lebih lanjut disebutkan Yan Dharmadi, hal itu artinya atas peranya OBH bekerjasama dengan Pemprop Riau yang telah dan juga sedang melaksana tugas pendampinganya di Dalam Pengadilan dan Luar Pengadilan. Karena itu, pihaknya tentu mengapresiasi akan peran dan kenirja yang dilakukannya oleh rekan OBH.

“Tingginya permintaan masyarakat itu tak terlepas dari hal kinerja rekan-rekan OBH yang bekerjasama dengan Pemprov Riau. Adapun progres penangananya itu antara lain itu OBH Junjungan Bengkalis wilayah kerja Kabupaten Bengkalis yang dengan 6 perkara, OBH Ananda yang di wilayah kerja Kabupaten Rohil dengan 6 perkara,” sebut dia.

Selain itu katanya, ada Lembaga Bantuan Hukum Unilak meliputi wilayah kerja Kota Pekanbaru dengan 3 perkara, Yayasan Bantuan Hukum Riau Sejahtera wilayah kerja Kota Pekanbaru 3 perkara, OBH FMII wilayah kerja Kabupaten Kampar dengan 5 perkara, Pos Bantuan Hukum Adin wilayah kerja Kabupaten Pelalawan 5 Perkara, Pos Bantuan Hukum Adin Siak di wilayah kerja Kabupaten Siak 3 perkara, dan juga YLBHI Sahabat Keadilan wilayah kerja Kabupaten Rokan Hulu 3 perkara.

“Pemprov Riau berharap program ini dapat dimanfaatkan untuk sebaik mungkin oleh masyarakat agar dapat bisa mengunakan haknya itu untuk dapat didampingi Negara melalui Organisasi Bantuan Hukum. Karna program Pemprov Riau ini gratis dan tidak dipungut biaya. Pemprov ini berkomitmen untuk pemenuhan hak hukum masyarakat kurang mampu membutuh pendampingan hukum,” katanya.

Kesempatan itu, Yan Dharmadi menyebut, pihaknya berharap dan juga menghimbau kepada rekan-rekan Organisasi Bantuan Hukum untuk dapat kiranya memberikan pendampingan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan. Tentu hal ini, dengan tetap semangat dan menjaga kekompakan melayani masyarakat Provinsi Riau.

Sebagaimana diketahui, kegiatan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ditahun 2024 ini, tentunya sesuai dengan atensi dan serta arahan pimpinan (Gubernur dan Sekdaprov Riau, red). Hal ini, juga diketahui total ada 14 OBH yang akan bekerja sama dengan Pemprov Riau dalam memberikan bantuan hukum pada masyarakat. Dimana 14 OBH tersebut juga sudah tersebar pada 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.  (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.