Dugaan Korupsi, Sejumlah Internal di BRK Syariah Diperiksa Penyidik Kejati Riau
DERAKPOST.COM – Mengusut hal dugaan korupsi yang terjadi di PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan dugaan korupsi. Yakni kini telah masuk dalam tahap penyidikan.
Adapun perkara dimaksud, dugaan korupsi pemberian bagi hasil keuntungan bank/ income smoothing yang melanggar aturan di PT BRKS Tahun 2022-2023. Pengusutan perkara itu dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Diketahui, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan pada medio 2023 lalu. Dalam tahap penyidikan, Korps Adhyaksa Riau itu berusaha mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan. Salah satunya dengan mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Sudah 10 orang saksinya. Mayoritas dari internal BRKS,” kata mantan Kepala Kejari (Kajari) Badung itu. Tidak hanya itu, pihak penyidik juga sudah meminta keterangan dari Ahli. Yakni, dari pihak Ahli Keuangan Negara,” lanjut Iman.
Proses pengumpulan alat bukti ini diyakini masuk berlanjut. Jika rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Dari informasi yang dihimpun, Kejati Riau pernah memanggil tiga orang Komisaris perusahaan milik Pemerintahan Provinsi Riau-Kepri itu. Mereka adalah Syahrial Abdi, Rita Anugrah dan Roy Prakoso yang diperiksa pada Kamis (1/2/2024).
Diketahui, sepanjang 2023 kemarin, Kejati Riau mengusut dua perkara korupsi yang terjadi di BRKS. Selain perkara di atas, perkara yang diusut adalah dugaan pembobolan rekening nasabah dan kas bank syariah milik pemerintah daerah di Kuala Kilan, Indragiri Hulu (Inhu) senilai Rp7,4 miliar.
Tersangka dalam perkara ini bernama Ariyanto yang telah dilakukan penahanan. dia adalah pegawai bank tersebut yang saat rasuah terjadi merupakan teller sekaligus customer service. (Fad)