Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan Sebut Ini Syarat Pendaftaran Paslon Pilkada untuk Perseorangan

0 237

DERAKPOST.COM – Memasuki tahapan pengumuman syarat untuk pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) perseorangan atau Independen untuk Gubernur dan wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal itu disikapi dengan seksama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan didampingi komisioner KPU lainnya Nugroho Noto Susanto, Abdurahman dan Nahrawi di salah satu hotel di Pekanbaru, Jumat (5/4/2024) menyampaikan, bahwa Pilkada Serentak akan digelar tahun ini. Yaitu pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Maka menuju kesana, tahapan persiapan telah dan sedang dilaksanakan.

Pemaparan ini digelar KPU Riau pada acara konferensi pers yang disertai buka puasa bersama, bertempat di Hotel Grand Central yang dihadiri puluhan wartawan. Agenda ini dengan mengangkat thema Publikasi Penyelesaian Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu 2024 dan persiapan pilkada serentak 2024.

Kesempatan itu Rusidi mengatakan, saat ini akan memasuki tahapan pengumuman syarat-syarat pendaftaran Pasangan calon (Paslon) perseorangan untuk Gubernur dan wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Terlebih dahulu proses pengumpulan KTP nantinya bagi para calon perseorangan.

“Pengumuman syarat minimal dukungan perseorangan untuk paslon gubernur, dan bupati sudah kita umumkan di medsos dan  website KPU,ini lebih awal dilakukan karena mereka butuh waktu untuk pengumpulan data saat pendaftaran,” kata Rusidi.

Dia mengatakan salah satu syarat yang diatur adalah minimal suara dukungan lewat KTP untuk paslon gubernur adalah 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Riau dari Pemilu terakhir. Artinya tiap  Paslon yang akan maju pada Pilkada gubernur dari calon perseorangan di Pilkada 2024 nanti wajib dapat dukungan 8,5 persen dari 4.732.174 DPT.

Selain dukungan ternyata syarat lainnya bahwa 8,5 persen suara itu harus tersebar di 50 plus 1 daerah di Riau, artinya harus tersebar di 7 kabupaten/kota se Riau. “Selain itu masih banyak syarat lain yang juga harus dipenuhi untuk paslon gubernur saat mendaftar sebagai perseorangan, untuk jelasnya bisa dilihat pada website KPU,” katanya.

Ia menjelaskan, pendaftaran calon peserta pilkada 2024 itu akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024, baik untuk calon dari partai politik maupun perseorangan. Lebih lanjut disampaikanya, persiapan lain jelang Pilkada, maka saat ini KPU Riau menunggu keputusan rekrutmen atau pengangkatan badan adhoc yang akan dibuka 17 April 2024, untuk PPK, PPS dan KPPS.

Ada dua skema terkait pembentukan badan adhoc ini, pertama mengangkat ulang atau evaluasi anggota badan adhoc pada pemilu dan seleksi terbuka dan kedua melakukan seleksi terbuka. “Ini yang masih menunggu keputusan KPU pusat,” kata Rusdi yang juga pernah menjabat Ketua Bawaslu Riau. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.