PEKANBARU, Derakpost.com- Kendati diketahui, bahwa untuk pembangunan besi yang diduga itu sebagai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), melintang di Jalan Nangka ini, sudah hampir satu pekan. Tetapi, anehnya pihak Pemko ini tidak mengetahui.
Hal itu pun terungkap saat dikonfirmasi pada instan terkait. Bahkan menyatakan tidak ada mengeluarkan izin untuk JPO tersebut hubungkan antara Kecamatan Marpoyan Damai ini dengan Kecamatan Payung Sekaki. Jika benar demikian itu, artinya pembangunan ilegal.
Kepala DPMPTSP Pekanbaru, Akmal Khairi saat dikonfirmasi membenarkan perihal tidak ada izinnya JPO yang telah berdiri tegak di Jalan Nangka tersebut.
“Untuk JPO berada di Jalan Nangka itu smpai saat sekarang ini belum ada izin dikeluarkan oleh DPMPTSP Pekanbaru,” tegas Akmal, Senin (10/1/22).
Kesempatan itu Akmal, mengatakan, ini sama hal seperti masyarakat Pekanbaru lainnya. Bahwa dirinya baru mengetahui ada pembangunanya JPO baru tersebut melalui berita. Ini sambungnya, sampai saat sekarang pihaknya belum ada tahu siapa dari pemiliknya JPO.
“Ini saya baru tahu beritanya. Jadi tidak tahu siapa pemilik JPO tersebut. Tetapi akan melakukan hal koordinasi dengan OPD terkait. Seperti hal itu, pada Dinas Perhubungan dan juga Satpol-PP Kota Pekanbaru. Hal itu tentu yerkait adanya pembangunan JPO ini,” katanya.
Sementara itu saat dihubungi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah juga membenarkan kalau JPO sudah berdiri di Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Nangka itu tidak memiliki izin rekomendasi dari dinasnya.
“Sampai saat ini Dinas PUPR Pekanbaru tidak pernah memberi izin rekomendasi untuk pembangunan JPO baru. Namun, untuk pembangunan JPO memang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berada di Dinas PTSP Pekanbaru. Maka itu tanya pada dinas itu,” katanya. **Rul/Fri