Waduh ….. Pj Kepala Daerah Tak Bisa Maju di Pilkada 2024

0 223

 

DERAKPOST.COM – Penjabat (Pj) kepala daerah, baik itu gubernur, wali kota hingga bupati tidak bisa maju di Pilkada 2024. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi sebagai berikut. “Tak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota,” tulisnya.

Posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS yang diangkat pemerintah pusat. Jumlah daerah yang diisi oleh penjabat sejak 2022 sampai 2024 sebanyak 272.

UU Tentang Pilkada juga mengatur jikalau PNS ingin maju Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dulu. Tak hanya PNS, aparat TNI, Polri hingga Kepala Desa pun harus mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada 2024.

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada.

Dikutip dari Cnnindonesia. Pilkada 2024 akan dihelat serentak di 37 provinsi dan dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.  (Rul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.