Komisioner KPU Riau Nahrawi Sebut Kalau Belum Dilantik, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada

0 260

DERAKPOST.COM – Komisioner KPU Riau membawah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi menjelaskan hal mengacu pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 yang merujuk pada Amar Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 4 ayat 1 huruf t PKPU 3 Tahun 2017.

Yakni, bahwa calon anggota dewan terpilih dalam pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu yang belum dilantik, tidak perlu mengundurkan diri jika ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Yang diatur dalam UU dan PKPU adalah anggota legislatif aktif. Selama calon anggota dewan terpilih belum dilantik maka calon yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban untuk mengundurkan diri dari pencalonan karena belum memiliki kewenangan legislatif sebagai mana dimaksud dalam UU 17 Tahun 2014 beserta perubahannya,” kata dia.

Artinya, lanjut Nahrawi, calon anggota dewan terpilih tidak wajib mundur karena belum memiliki kewenangan sebagai legislatif. Namun jika sudah dilantik maka wajib mengundurkan diri sebagai anggota legislatif, kalau mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa caleg terpilih pada Pileg 2024 yang lalu wajib mundur jika ingin mencalonkan diri kembali untuk Pilkada 2024. “Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham dilansir detikNews, Kamis (18/4/2024).

Namun hal itu masih menimbulkan kebingungan bagi para caleg terpilih di daerah-daerah sebab jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah dengan jadwal pelantikan berbeda. Mungkin masih banyak yang bertanya lebih kepada mereka ini (caleg) belum dilantik mencalonkan diri di Pilkada. Apakah mereka sudah harus mengundurkan diri sementara belum dilantik.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Sementara itu pelantikan calon anggota dewan terpilih diperkirakan pada September-Oktober 2024. (Rul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.