Rektor Unri Sri Indarti Polisikan Mahasiswa Kritik UKT, KIKA Nilai Tindakan tak Tepat

0 0

DERAKPOST.COM – Khariq Anhar merupa mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) dipolisikan Rektor Sri Indarti pada 15 Maret 2024, setelah mencuat usai video kritik soal mahalnya UKT dan IPI.

Dikutip dari Tempo.co, Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menyebut tindakan Rektor Unri Sri Indarti laporkan Khariq ke polisi merupakan halnya bentuk pembungkaman, dan tindakan yang tidak benar.

KIKA melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis, 8 Mei 2024, menyinggung Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dijelaskan, bahwa kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Selain itu dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No. 12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No. 11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.

“Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM!” kata anggota KIKA Satria Herdiansyah Hamzah dalam keterangan tertulisnya itu.

Kemudian, KIKA menegaskan bahwa Rektor Unri juga perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Peinciples on Academic Freedom 2017 (SPAF). Prinsip itu telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, khususnya pada standar 4 dan 5.

Dalam poin 4 standar tersebut menyatakan bahwa insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan. Sedang pada poin 5 berbunyi, “Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.”

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Pertanian Unri, Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti ke Polda Riau. Khariq dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah membuat konten video terkait mahalnya UKT dan IPI di Unri.

Khariq Anhar mengaku dipolisikan setelah mengritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait iuran pengembangan institusi (IPI) di lingkungan Universitas Riau (Unri). Lewat Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) mahasiswa yang peduli tentang kondisi sosial di Unri membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa. Hanya saja, pihak rektor ataupun utusan, tak ada yang hadir.  (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.