Tiga Bulan Hak Pekerja Buruh Koperasi Segati Jaya Dilapor ke Disnakertrans Riau, SPMN: Tidak Ada Tindakan
DERAKPOST.COM – Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN) mendesak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Riau ini untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan sejak tiga bulan lalu.
Hal ini disampaikanya Ketua Umum SPMN, Oferius Hulu, ketika didampingi Sekretaris Jenderal, Martinus Zebu, SH seusai datang ke Kantor Disnaketrans Riau, Jalan Pepaya, hari Senin (27/5/2024).
Oferius Hulu mengungkapkan bahwa SPMN telah membuat laporan pengaduan di Disnakertrans Riau pada tanggal 13 Februari 2024 terkait pelanggaran hak normatif terhadap kurang lebih sebanyak 170 orang anggota yang tergabung di SPMN dan keseluruhan karyawan kurang lebih 200 orang yang di pekerjakan di Koperasi Segati Jaya yang berlokasi di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Namun hingga kini, laporan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti oleh pihak Disnakertrans Provinsi Riau. “Ada apa dengan Disnaker Riau ini ?” tanya Oferius Hulu.
“Sebanyak kurang lebih 170 orang karyawan yang juga anggota SPMN dan jumlah keseluruhan karyawan kurang lebih 200 orang yang telah bekerja belasan tahun di Koperasi Segati Jaya, hak mereka diduga tidak dipenuhi atau dirampas oleh perusahaan,” ungkap Oferius.
“Beberapa masalah yang dilaporkan antara lain status pekerja sebagai borongan/BHL padahal pekerjaan mereka bersifat tetap, tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sistem jam kerja yang tidak sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 dan UU Cipta Kerja No. 6 tahun 2023, serta pelanggaran hak lainnya, “bebernya.
“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Segati Jaya sudah resmi kami laporkan ke Disnakertrans Riau, tapi kami tidak paham mengapa tidak ada tindak lanjut. Apakah ada permainan dan kongkalikong antara pihak dinas dan perusahaan? Kami meminta Disnaker Riau segera menindaklanjuti laporan kami dan jangan diabaikan,” tegas Oferius Hulu.
Dia menambahkan bahwa setelah laporan pengaduan dibuat, pihak pengawasan Disnakertrans Riau telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan Koperasi Segati Jaya, namun pihak perusahaan tidak menggubris panggilan tersebut.
“Sangat miris, ya. Dengan pemanggilan dua kali dari Disnakertrans Riau tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka kami nilai jabatan Koperasi Segati Jaya ini lebih tinggi dari Disnakertrans Riau. Ada apa antara perusahaan dan Disnakertrans Riau?” ujarnya.
SPMN mengharapkan tindakan tegas dari Disnakertrans Riau agar segera melakukan proses hukum sesuai undang-undang dan tidak segan-segan mengambil tindakan yang benar demi kepentingan pekerja.
“Jika tidak ada tindakan, maka dalam waktu dekat ini kami SPMN akan melakukan unjuk rasa di Disnaker Riau,” tegasnya.
Pada akhir wawancara, Ketua SPMN ini berharap agar Disnakertrans Provinsi Riau bertindak lebih proaktif dan responsif terhadap laporan-laporan pengaduan yang masuk.
Tindakan yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh perusahaan terhadap karyawannya.
Karena baginya, sangat pentingnya pengawasan yang efektif oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang mungkin melakukan pelanggaran hak-hak buruh.
“Pemanggilan yang tidak diindahkan oleh pihak Koperasi Segati Jaya merupakan sinyal kuat bahwa perusahaan tersebut tidak menghormati otoritas Disnakertrans, yang seharusnya memiliki kekuatan untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan, ” tutupnya.
Ketika tim media ini konfirmasi langsung ke Pihak Disnaker Riau, namun hingga ini berita dimuat, hal itu hingga saat ini belum bisa terkonfirmasi karena Kadisnaker Riau sedang rapat. Hal itu disampaikan seorang staf saat ditanyakan. (Rul)