Wow…… Soal Mutasi Pejabat, Pihak Pemko Pekanbaru Disebut-sebut Beri Data Palsu ke Kemendagri ???

0 381

DERAKPOST.COM – Belakangan mencuat kabar ada kejadian yang luar biasa terjadi di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Seba yang dikabarkan berani membohongi dan menipu Kemendagri dengan memberi data palsu terkait mutasi pejabat.

Dikutip dari media totalnews.co.id. Usulan penipuan dan pembohongan terkait mutasi pejabat yang dilakukan Pemko Pekanbaru yang berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 Februari 2023 dengan nonjob kan pejabat.

Menurut Plt Kepala Biro Hukum Sekdaprov Riau, Yan Dharmadi terkait itu mutasi ilegal yang dilakukan Pemko Pekanbaru. Disebut dia, bahwa permasalahan itu berada di BKD terkait, dan dirinya belum bisa memberikan komentar banyak terkecuali sudah menjadi permasalahan hukum.

”Saya tidak dapat komentar, itu intitusinya di  BKD Provinsi Riau, kalau sudah menjadi permasalahan hukum baru bisa. Karena itu sebaiknya tanyakan dulu pada institusinya terkait. Sehingga jelas permasalahan yang sebenarnya. Intinya, saya belum mau untuk berkomentar,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal mengatakan Gubernur Riau (Gubri) melalui Biro Pemerintahan harus segera ambil sikap dan tindakan terkait mutasi  dilakukan Pemko Pekanbaru memberikan data palsu, karena Gubernur Riau juga ikut memberikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri.

Nofrizal ini sangat menyayangkan mutasi yang dinilai cacat administrasi, dan sarat kebohongan ini terjadi di Kota Pekanbaru. Seharusnya dari Pemerintah Provinsi Riau itu benar-benar jeli dan teliti memberikan rekomendasi.

”Seharusnya Pemerintah Provinsi Riau harus jeli dan teliti dalam memberikan rekomendasi. Kemudian jika ada kejanggalan seperti ini harus segera mengambil sikap sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah,” tuturnya.

Untuk diketahui sebagai data Pejabat yang mengisi jabatan lowong  padahal pejabatnya ada yang dihimpun redaksi dalam keputusan no 100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 februari 2023 antara lain:

Hariadi Wiradinata menonjobkan Basri dari Kabag Umum

Fajri Adha  menonjobkan Rizal Karim dari Kabag Ortal

Tri Sepna saputra menonjobkan Erwan Candra dari kabag Kesra

Wira setiadi Menonjobkan Yeni Erita dari Camat Senapelan

Soni Efrizal menonjobkan Maryedi dari sekretaris Inspektorat

Ade Candra Menonjobkan Deckie Aswandi,ST.,M.IP – Kabid.PSIK Bappeda

Nurbaiti menonjobkan Zul Edi ST – kabid Sumber Daya Pariwisata Disbudpar

Wendi Yuliasdi menonjobkan Dr.H.Asrijal – kabid. persampahan dan kebersihan

Ade zukri menonjobkan Itang tarsana, S.Pd – Kabid peningkatan prestasi Olahraga dinas kepemudaan dan olahraga

Pita marti menonjobkan H. Bukhairo, S.Ag – Kabid Promosi Dan UKM DISKOP

Mifta Nurawati Matin Menonjobkan Agusalim,SSos  – Kepala bidang pengendalian pencemaran lingkungan limbah dan B3 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru

Kevin menonjobkan Peri Susanto.S.E.M.M – Sekcam Tuah Madani

Seperti diberitakan sebelumnya yang telah dilansir sejumlah media ini. Dengan judul
Mendagri di “Bohongi” Pemko Pekanbaru. Sebagaimana dikutip dari getarpijar.com. yang menulis judul demikian.

Berdasarkan surat dari kementerian dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 februari 2023 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemko pekanbaru.

Dalam ketentuan pasal 132 A ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah menegaskan pejabat kepala daerah dan pelaksana tugas kepala daerah dilarang melalukan mutasi pegawai kecuali setelah dapat persetujuan Mentri Dalam Negeri.

Kemudian, berdasarkan berita acara rapat tim penilai kinerja pegawai negeri sipil  nomor : 824/TPKPNS-BA/254/2023 tanggal 3 Februari 2023 dan surat Gubernur Riau nomor 800/BKD/3.1/II/2023/626 tanggal 17 Februari 2023 hal rekemendasi pengisian jabatan inspektur pembantu dilingkungan pemko Pekanbaru pada prinsipnya di setujui sebanyak 49 orang.

Namun ditegaskan dalam poin 4 bahwa dalam pelaksanaan nya pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan per undang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar maka persetujuan Mentri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj Walikota Pekanbaru terkait persetujuan dimaksud di nyatakan tidak SAH.

Untuk diketahui ada puluhan pejabat esselon 3 dan 4 di Pemko Pekanbaru atas keputusan ini menjadi Non Job. Dalam Laporan Tim Baperjakat Pemko Pekanbaru ke Mendagri bahwa jabatan Lowong alias Kosong, padahal jabatan tersebut ada ASN yang menempatinya.

“Kami pada intinya merasa dizalimi dan dibohongi terkait mutasi ini. Seharusnya baperjakat mesti memberikan laporan yang benar untuk usulan mutasi ke Mendagri. Kalau kami ada masalah seharus nya ada surat peringatan dan proses harus dilaksanakan,” ujar A salah satu ASN yang di non jobkan oleh data bohong ini.

Menurut nya lagi, Untuk mengembalikan Marwah kami sebagai ASN , kami meminta Mendagri menjalan kan Poin 4 dalam SK mutasi yang dilakukan Pemko Pekanbaru ini. Karena data yang diberika tidak benar. ” Kami meminta kepada Kemendagri untuk mencabut SK Mutasi yang telah menonjobkan Puluhan ASN Pekanbaru. Karena data nya tidak benar,” tutupnya.

Menurut Dewan Pertimbangan Aliansi Media Indonesia (AMI) , Fadila Saputra menegaskan agar Mendagri melalui Dirjen Otda membatalkan Surat Keputusan no 100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 Februari 2024 karena cacat administrasi dan data yang diberikan adalah bohong dan mal administrasi.

“Kembali kan marwah ASN esselon 3 dan 4 yang telah nonjob kan 1 tahun lebih  dengan cara menipu administrasi (Mall Administrasi)  atas Surat Keputusan no 100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 februari 2023 tentang mutasi ASN kota Pekanbaru,” tegas Fadil.

Dikatakan Fadil lagi,  Pembohongan yang dilakukan yakni mengatakan jabatan ASN lowong padahal jabatan itu ada pejabat yang mengisinya. Sehingga terbit lah rekomendasi oleh Mendagri. Ini harus jadi perhatian khusus bagi Mendagri serta Pemerintah Provinsi Riau sebagai wakil pemerintah pusat didaerah.

” Mendagri harus menjalan kan Poin 4 dalam SK tersebut. Karena SK tersebut jelas dan tegas mengatakan bahwa jika data yang diberika tidak sebenarnya , maka SK tersebut batal demi hukum dan seluruh keputusan Pj Walikota Pekanbaru atas SK tersebut tidak sah,” jelas Fadil. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.