DERAKPOSTCOM – Evaluasi belasan orang Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Meranti ini dimulai dalam waktu dekat. Kabarnya evaluasi dengan methode uji kompetensi itu bakal dilaksanakan awal pekan.
Agenda tersebut turut dibenarkan Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti Rodiah saat dikonfirmasi wartawan. “Benar tahapan evaluasi diumumkan hari ini. Sementara jadwal pelaksanaan ujian dimulai senin depan,” ungkapnya.
Adapun jabatan yang bakal dievaluasi berjumlah 15 orang Pejabat Tinggi Pratama (PTP) yang dinilai telah memenuhi syarat. Satu jabatan lainnya gagal dievaluasi pasca usulan ditolak oleh pemerintah pusat.
“Kemarin yang kita usulkan di pemerintah pusat itu sebanyak 16 jabatan. Ternyata untuk jabatan inspektur daerah tidak mendapat izin, karena rekomendasi evaluasi, khusus, atau berbeda dengan jabatan lain. Jadi yang mendapat izin evaluasi hanya 15 jabatan saja,” ungkap Rodiah.
Seluruh peserta akan diuji oleh tim panitia seleksi yang berasal dari Akademisi, Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pemerintah Provinsi Riau.
“Untuk hari pertama materi seleksi akan melaksakan tes tertulis melalui power point menyusun materi presentasi yang materi akan ditentukan oleh panitia yang akan dikirim melalui email masing-masing peserta,” ungkapnya.
Sementara tahapan selanjutnya akan belangsung pada 11 hingga 12 Juni 2024 mendatang di Aula Flamboyan BKD Provinsi Riau, dengan materi uji presentasi atau wawancara.
Setelah tahapan itu rampung hasil evaluasi dari panitia seleksi kemudian diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar. “Nanti hasilnya jadi rekomendasi dari pansel diserahkan kepada bupati untuk jadi bahan penilaian,” bebernya.
Terpisah AKBP (Purn) H Asmar menerangkan bahwa uji kompetensi ini merupakan bagian dari evaluasi yang bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi pejabat eselon II untuk menempati posisi dan jabatan tertentu.
Untuk itu, hasil dari uji kompetensi tersebut dapat menjadi dasar baginya untuk merotasi pejabat eselon II ke jabatan baru yang dinilai lebih sesuai. “Tidak demosi, melainkan hanya potensi pergeseran ke jabatan yang stara. Jadi uji kompetensi ini bagian dari evaluasi saja. Jika nanti ada yang di rotasi tetap pasa jabatan setara, agar ada penyegaran,” ungkapnya. (Tan)