DERAKPOST.COM – Hebohnya pemberitaan terkait SMP Negeri 6 Tapung Kabupaten Kampar mengutip iuran ditetapkan untuk pelaksanaan perpisahan pada hari Rabu (29/5/2024) lalu.
Selain untuk biaya perpisahan juga untuk pelaksanaan ujian siswa kelas IX, namun SMP Negeri 6 Tapung diduga melakukan pungutan uang komite kepada seluruhan siswa didik.
Temuan lapangan ini, yang diduga di SMP Negeri 6 Tapung ini telah sering melakukan pungli terhadap siswa didik. Maka untuk ini awak media mencoba mengkonfirmasikan Kepala SMP.
Namun, Kursani selaku Kepala SMP Negeri 6 Tapung, yang dikonfirmasi tidak memberi jawaban. Hal serupa juga, pihak Disdikpora Kampar melalui Sekretaris M Saleh tak ada menjawab.
Menanggapi itu, Ketua Pemuda LIRA Riau melalui Bidang OKK, Reza ini mengatakan, adanya temuan baru ini sudah tidak dapat dibiarkan kenakalan pihak sekolah beserta komite itu.
“Perbuatan pungli oleh pihak SMP Negeri 6 Tapung ini sudah tidak bisa didiamkan lagi. Dengan dikutip uang komite ini menambah bukti untuk lebih kuatkan laporan ke APH,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan dia, hal ini makanya akan mengambil jalur hukum terkait pungli yang dilakukan pihak sekolah ini. Dikarena, setiap hal perbuatan melanggar peraturan,
Itu ditindak.
Untuk diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, terdapat 47 jenis Pungli yang kerap terjadi di sekolah.
47 jenis Pungli yang rawan santer terjadi di sekolah, diantaranya :
Uang pendaftaran masuk, Uang Komite, Uang OSIS, Uang Ekstrakurikuler, Uang Ujian, Uang Daftar Ulang, Uang Studi Tour, Uang Les, Uang Buku Ajar, Uang Syukuran, Uang Paguyuban, Uang Infak.
Uang Fotokopi, Uang Perpustakaan, Uang Bangunan, Uang LKS, Uang Buku Paket, Uang Bantuan Insidental, Uang Foto, Uang Perpisahan, Uang Sumbangan Pergantian Kepsek, Uang Seragam, Uang Pembuatan Pagar dan Bangunan Fisik.
Uang Pembelian Kenang-kenangan, Uang Pembelian, Uang try out, Uang pramuka, Uang asuransi, Uang kalender, Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan, Uang koperasi, Uang PMI, Uang dana kelas, Uang denda melanggar aturan.
Uang UNAS, Uang ijazah, Uang formulir, Uang jasa kebersihan, Uang dana sosial, Uang jasa penyeberangan siswa, Uang map ijazah, Uang legalisasi, Uang administrasi, Uang panitia, Uang jasa, Uang listrik, Uang gaji guru tidak tetap. (Dairul)