DERAKPOST.COM – Mahkamah Konstitusi.(MK) telah memutuskan bahwa dilakukan PSU pada 1 TPS di perkebunan Sei Lala Kabupaten Indragiri Hulu, 1 TPS di desa Tanjung Peranap Kabupaten Kepulauan Meranti, 2 TPS di Kota Dumai, dan 31 TPS di Desa Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. Putusan MK memberi batas waktu 30 hari untuk penyelesaian PSU di Inhu, Meranti dan Dumai, dan 45 hari untuk PSU di Rohul.
Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (19/6/2024). Dia mengatakan, KPU RI melalui surat edaran Nomor 963/PY.01.1-SD/05/2024 (Rokan Hulu), Nomor 968/PY.01.1-SD/05/2024 (Inhu), Nomor 969/PY.01.1-SD/05/2024 (Meranti), dan Nomor 970/PY.01.1-SD/05/2024 (Dumai) menyampaikan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan PSU di Provinsi Riau kepada KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota.
Penyelenggara yaitu menyosialisasikan pelaksanaan PSU kepada Peserta Pemilu, seluruh pemangku kepentingan dan pemilih, menyiapkan penyelenggara pemungutan surat ulang, memastikan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, memastikan pemenuhan anggaran PSU.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto juga menjelaskan persiapan penyelenggara PSU. “Untuk PSU di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti tidak dibentuk PPK, PPS, dan KPPS, penyelenggaraan PSU diambil alih oleh KPU Kabupaten. Untuk PSU di Kota Dumai, yang dibentuk adalah KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dan sudah dilantik pada tanggal 18 Juni 2024, sedangkan PPK dan PPS diambil alih oleh KPU Kota Dumai,” katanya.
Dalam keterangan tertulis diterima media. Penyelenggara PSU di Kabupaten Rokan Hulu, KPU Kabupaten membentuk PPK, PPS, dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS. PPK dan PPS pada penyelenggaraan PSU ini menggunakan PPK dan PPS untuk Pilkada.
KPU Provinsi Riau pun segera merespons keputusan ini dengan menyusun rencana dan strategi untuk melaksanakan PSU di 4 daerah tersebut dengan mempersiapkan semua kebutuhan untuk pelaksanaan PSU, termasuk logistik, menyiapkan petugas, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi yang dihubungi melalui sambungan telepon selularnya menjelaskan bahwa KPU RI dalam Keputusan 768 Tahun 2024 telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstirusi.
“Dalam Keputusan KPU 768 Tahun 2024 tersebut tahapan dan jadwal PSU untuk Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai dimulai dari tanggal 14 Juni s.d 05 Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 29 Juni 2024,” katanya.
Tahapan dan jadwal PSU Kabupaten Rokan Hulu dimulai dari tanggal 14 Juni s.d 18 Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 13 Juli 2024. Tahapan dan Jadwal PSU di Rokan Hulu berbeda dengan 3 (tiga) kabupaten/kota lainnya karena sesuai Putusan MK harus melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
“Selain dengan KPU Kabupaten/Kota pelaksana PSU, KPU Riau juga melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait. “Kami akan memastikan setiap tahapan PSU terlaksana dengan baik untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini,” ujarnya. (Dairul)