Ribuan Hektar Kawasan Tahura SSH telah Berubah Fungsi Kebun Kelapa Sawit ???

0 188

 

DERAKPOST.COM – Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Hektar (Ha). Hal ini, sekarang kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) yang merupa kawasan pelestarian alam ini ada berubah fungsi.

Dari catatan yang ada, ternyata dari sekian ribu hektar areal pada Tahura ditetapkanya sesuai Surat Keputusan menteri itu. Disaat ini, sudah ribuan hektar berubah fungsi jadi kebun kelapa sawit dikuasai oleh sejumlah oknum. “Kondisi seperti ini, tentunya suatu kelengahan dari aparatur pemerintah yang menjaga kawasan Tahura,” kata Supriadi.

Tokoh masyarakat, yang tinggal sekitaran desa dekat area Tahura, mengatakan, saat ini kawasan hutan yang sudah dilestarikan berdasarkan Surat Keputusan menteri, kini sudah banyak berubah fungsi. Bahkan ada informasinya yaitu untuk peternakan bibit Ikan Arwana, bahkan parahnya ada oknum yang bebas membuka perkebunan sawit.

“Mungkin sudah ribuan hektar pada Tahura itu berubah fungsi. Saya selaku masyarkat yang taat hukum, dari dulu itu sangat takut ikut untuk berkebun di area Tahura SSH ini. Tetapi kenyataannya hari ini mereka sudah menikmati hasil dari kebun ilegal tersebut, dan kita menduga mereka menjual TBS ke pabrik dan peron berjamuran disekitaranya area Tahura SSH tersebut,” ujar Supriadi.

Terkait kondisi kawasan Tahura SSH yang kian memprihatinkan, Supriadi ini berharap kepada pihak atau instansi DLHK Provinsi Riau untuk bisa serius menyikapi masalah ini. Maka sambungnya, keberadaan Polisi Kehutanan (Polhut), tentu dipertanyakan dalam tugas dan fungsi pengawasan pada kawasan hutan tersebut. Sebab untuk saat ini kawasanya Tahura sudah kian kritis.

“Heran juga saya melihat keberadaan pada DLHK Provinsi Riau yang melalui Polhut itu terkesan tidak bekerja maksimal. Buktinya, kawasan Tahura sudah memprihatin, tetapi saya tidak ada melihat melakukan langkah actions terhadap pelaku perambah Tahura yang menjadi kebun kelapa sawit. Diharap,
jangan alasan keterbatasanya pendanaan itu DLHK Provinsi Riau mandul,” ujarnya.

Kesempatan itu, Supriadi juga mengatakan dalam hal ini terkesanya Gakkum Provinsi Riau dan lainnya itu tidak melakukan suatu penegakkan aturan hukum yang maksimal terhadap pelaku kejhatan kehutanan pada area Tahura SSH. Kesempatan itu, disebut Supriadi, seandainya tidak ada gebrakanya dilakukan pengamanan kawasan dilindung itu, maka pihaknya lakukan aksi demo. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.