G3S Segera Laporkan Maamun Murod Terkait Penanaman Mangrove Belum Terealisasi di Lima Kabupaten

0 231

DERAKPOST.COM – Rinto Regen Silaban selaku Ketua Umm DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S), mengatakan, pihaknya menemukan ada kejanggalannya kegiatan rehabilitasi magrove pada kawasan pesisir Provinsi Riau pada masa kepemimpinanya Kepala DLHK Riau Maamun Murod.

Dia mengatakan, kegiatan dari rehabilitasi magrove dikawasan pesisir Provinsi Riau itu ada dilaksanakan di 5 kabupaten. Yaitu di Siak, Meranti, Bengkalis, Dumai, Rokan Hilir dan Pelalawan. Hal itu diketahui pada
tahun 2022 serta tahun 2023 Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) telah ada genlontorkan anggaran sebesar Rp79 miliar dan Rp17 miliar ke Provinsi Riau.

Dana tersebut, untuk melakukan kegiatan rehabilitasi magrove dikawasanya pesisir Provinsi Riau. Adapun, anggaran tersebut pelaksanaanya dilakukan oleh DLHK Riau. Namun dalam pelaksanaan, DLHK Provinsi Riau dipimpin oleh Maamun Murod, diduga halnya pada kegiatan rehabilitasi magrove belum terlaksana dengan secara baik. Hal ini disinyalir juga penuh aroma korupsi.

“Berdasarkanya observasi yang dilakukan pihak tim G3S dibeberapa desa atau titik kegiatan. Maka menduga bahwa kegiatan rehabilitasi magrove itu. elum terlaksana atau terealisasi sepenuhnya,” ucap Rinto. Adapun indikator yang menjadi rujukanya G3S, sebutnya, atas dugaannya tersebut berdasar persentase hidup atau tumbuh bibit magrove yang ditanam di kala itu.

Katanya, jika kegiatan tersebut terlaksana dengan baik, dan benar maka seharusnya minimal 50 persen kawasan yang menjadi lokus rehabilitasi ada ditumbuhi magrove. Namun faktanya, sebut Rinto, dilapangan hal tersebut belum terealisasi. Bagaimana jikalau indikator merujuk pada 70 persen persentase kehidupan magrove? Tentu ini akan semakin tambah lebih kacau lagi.

Atas temuan tersebut, ujarnya G3S, sangat memilik keyakinan bahwa bukti permulaan yang saat ini dimiliki itu sudah memenuhi unsur hukum dan akan membawa temuan kepada Aparat Penegak Hukum. “Menurut kami alat bukti yang ada sudah cukup dan memenuh syarat sebagai 2 alat bukti pada permulaan dugaan ada indikasi mengarah pada tindakan korupsi dan dilaporkan.

Terkait hal itu, dikutip dari beritariau.com. Saat dikonfirmasikan wartawan langsung pada Maamun Murod yang diketahui pada kala itu menjabat Kepala DLHK Riau. Saat itu, Maamun Murod yang terkesan enggan dan menolak untuk berkomentar. Malahan, pria yang disaat sekarang posisi menjabat Kepala BKD Riau ini, menyuruh konfirmasi kepada Kepala DLHK Riau sekarang. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.