Terkait Kasus BUMD PT SPR, Bareskrim Mabes Polri Periksa Mantan Gubri Syamsua

0 432

DERAKPOST.COM – Terkait ada dugaanya penyimpangan keuangan pada PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), hal ini mantan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar diperiksa oleh Mabes Polri. Pemeriksaan, dilakukan di Mapolda Riau, Jumat (28/6/2024).

Hal itu sesuai pantauan lapangan, tampak mantan Gubri Syamsuar datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, yang memberi keterangan itu mulai dari pukul 10.00 WIB hingga menjelang sholat Jumat, dan serta  dilanjutkan ba’da Jumat itu sampai sekitar pukul 15.00 WIB.

Ditemui usai memberi keterangan tersebut Syamsuar mengaku sebagai warga negara yang taat hukum, dia memenuhi undangan dari Bareskrim. “Saya ini, datang diundang dan dimintai keterangan pada permasalah BUMD PT SPR, periode 2010-2015. Saya dimintai keterangan ini kapasitas sebagai Gubernur Riau 2019-2024. Dan saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai apa yang diharapkan,” katanya.

Jikalau untuk hal-hal lain, katanya, hal itu tidak bisa disampaikan, mungkin penyidik Bareskrim yang bisa punya menjelaskan. Ia menegaskan, meskipun persoalan di PT SPR 2010-2015 itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Riau, namun dirinya tetap memberikan keterangan.

Diketahui pemberitaan sebelumnya. Dari pihak Bareskrim Mabes Polri dikabarkan tengah mengusut kasus melilit di PT SPR era Rahman Akil yang menjabat Direktur Utama. Sejumlah para pihak, baik mantan pimpinan BUMD Riau maupun yang tengah menjabat, termasuk pada pejabat teras di Provinsi Riau, dikabarkan sudah diperiksa di Bareskrim dipimpin mantan Wakapolda Riau, Komjen Polisi Drs Wahyu Widada, M.Phil.

“Bareskrim Mabes Polri tengah mengusut kasus kontrak kerjasama pengelolaan minyak di Blok Langgak antara PT SPR dan Kingswood Capital Ltd (KCL) dan PT Chevron Pacific Indonesia,” ujar sumber yang enggan namanya, Ahad (27/8/2023).
Menurut sumber mengetahui betul kasus ini, KCL itu melaporkan PT SPR ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Rp84 miliar di PT SPR era Rahman Akil itu menjabat Direktur Utama BUMD milik Riau tersebut. Pertimbangan menghentikan pengusutan karena kasus serupa sudah ada ditangani instansi lain. “Sudah ditangani instansi lain di Jakarta,” kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, di Pekanbaru, hari Senin (19/4/2021).

Diketahui, berdasar informasi diperoleh, ada ratusan miliar rupiah uang itu diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Rahman Akil selaku Dirut PT SPR periode 2010-2015. Yakni sebesar Rp84 miliar di antaranya ditengarai mengalir sejumlah rekening pribadi.

Hal itu, hasil pada audit investigasi BPKP Riau di PT SPR, ini juga ditemukan dugaan penyimpangan uang sebesar 7 juta dolar AS dan Rp32 miliar, utang di Bank Artha Graha Rp30 miliar, serta tunggakan utang vendor sebesar Rp45 miliar, dan lainnya sebesar Rp46 miliar. (Fadly)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.