Tersandung Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kades Muneng Kidul Ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo

0 299

 

DERAKPOST.COM – Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Muneng Kidul berinisial S (48) saat ini diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Provinsi Jawa Timur. Hal itu, kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) periode tahun anggaran September tahun 2021 s/d April 2022.

Hal itu disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, yakni melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah. Dia mengatakan, bahwa mantan dari Pj Kades Muneng Kidul tersebut untuk saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD. Hal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Di kesempatan itu, Zainullah mengatakan, bahwa S dilantik menjadi Pj Kades Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo itu, terhitung sejak tanggal 10 September 2021 hingga 11 April 2022. Dan selama S menjabat, diketahui Pemerintah Desa (Pemdes) ada menerima pencairan hal anggaranya DD tersebut.

Dimana tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) dengan totalnya Rp1.007.761.800. Dana itu, katanya, yang diperguna untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik di desa tersebut. “Tetapi ada sebagian pekerjaan fisik itu yang tidak dikerjakan, sehingga ada kerugian negara sebesar Rp212.501.831,“ sebutnya.

Zainullah juga menjelaskan, bahwa hal itu ada proyek pembangunan drainase disalah satu dusun yang memang tak selesai. Tapi pencairan dana atas pengerjaan proyek itu sudah dicairkan sepenuhnya atau seratus persen. Tapi, dana itu digunakan S, karena kepepet untuk pengobatan pribadi. Namun pihaknya tak mempercayai hal itu.

“Saat pemeriksaan, S mengatakan bahwa dia menggunakan uang dana desa karena kepepet. Sementara dana itu adalah untuk pengerjaan proyek drainase. Dimana hal ini awalnya, dia mengatakan dana digunakan untuk pengobatan pribadi. Namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga digunakan untuk bersenang-senang,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, Zainullah menyebutkan bahwa juga berhasil dengan mengamankan barang bukti lainnya dalam keterkaitan permasalahan dugaan korupsi DD tersebut. Untuk disqat ini sambungnya, tersangka mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Yakni untuk hal itu ancaman hukuman ini minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Sudarso)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.