Waduh….. Diduga Terjadi Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi di SPBU 44.595.07

0 267

 

DERAKPOST.COM – Adanya dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi jenis solar terjadi di SPBU 44.595.07 Modern, di daerah Wonoketingal Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Praktik ilegal ini diduga melibatkan mafia bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU.

Pantauan awak media, menunjukkan yaitu praktik itu kendaraan digunakan mengisi solar bersubsidi adalah truk box golongan 2 berwarna merah yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5000 liter atau 5 ton. Tapi diketahu dalam hal ini dilakukan secara berulang di SPBU tersebut.

Dikutip dari oborrakyat. Sopir truk tersebut mengungkapkan bahwasa solar yang dibeli dengan harga Rp6.800 per liter ini miliknya bos Tri. Menurut sumber terpercaya, solar subsidi ini juga akan dijual kembali dengan harga HSD atau solar industri dan itu akan ditampung di penampungan yang terlebih dahulu, kemudian itu disetor ke distributor solar industri.

Dalam keterangannya, sopir bisa mengisi di SPBU 44.595.07 Modern Wonoketingal ini sebanyak 2000 liter atau 2 ton dengan cara pengisianya berulang menggunakan barcode yang berbeda agar tak ketahuan.

Operator SPBU mengakui bahwa mereka hanya disuruh oleh atasan untuk mengisi truk tersebut. Operator juga mengaku bahwa mereka sudah saling mengenal dengan bos pengangsu solar tersebut. Setiap kali truk modifikasi mengisi solar bersubsidi, operator menerima upah untuk pengisian sebesar Rp1 juta.

Praktik ilegal ini berjalan lancar karena adanya kerja sama antara mafia solar bersubsidi dan oknum pegawai SPBU. Kendaraan truk modifikasi tersebut digunakan untuk menggelapkan solar bersubsidi tanpa hambatan.

Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), SPBU yang menjual BBM sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana. Pasal tersebut berbunyi:

“Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

– mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

– mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”

Jika unsur kesengajaan pada pasal ini terpenuhi, pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan, membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.