PT Pertamina Hulu Rokan Wilayah Kerja Rokan Menegaskan akan Patuhi Aturan Operasi Hulu Migas

0 109

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Disaat ini PT Pertamina Hulu Rokan Wilayah Kerja Rokan (PHR), menegaskan komitmenya untuk menjalankan Operasi Hulu Migas. Karena merupakan Obyek Vital Nasional dengan mengedepankan keselamatan, keandalan operasi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan berlaku.

Menanggapi permasalahan tanah urug di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), PHR WK Rokan menjelaskan bahwa tanah urug sangat diperlukan untuk kegiatan pendukung operasi hulu migas. Hal bisa pembuatan tapak, jalan lokasi sumur minyak, proyek konstruksi migas lainnya.

ā€Ada beberapa mekanisme pemenuhan kebutuhan tersebut, sehingga antara satu lokasi pengambilan tanah urug dengan lokasi lainnya bisa berbeda situasinya,ā€ tegas Sukamto Tamrin selaku VP Corporate Affairs PHR WK Rokan dalam rilisnya.

Pengambilan tanah urug untuk keperluan konstruksi migas dan merupakan bagian rangkaian kegiatan pendukung operasi atau usaha pertambangan hulu migas.

Untuk di lokasi Kecamatan Bangko Pusako, tanah urug diambil dari lahan berstatus milik negara yang dikelola PHR WK Rokan di dalam daerah operasi terbatas. PHR WK Rokan dapat menggunakan jasa atau sumber daya mitra kerja untuk kegiatan pengambilan dan pengangkutan tanah urug tersebut. Lokasi di Bangko Pusako termasuk dalam Tapak AMDAL yang telah dikantongi PHR WK Rokan.

ā€Kegiatan yang dijalankan itu dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku. Setiap kontrak barang/ jasa di lingkungan PHR WK Rokan mewajibkan pihak mitra kerja untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan berlaku,” katanya.

Termasuk sebutnya, dalam pengadaan tanah urug. Tingkat kepatuhan mereka merupakan salah satu butir penilaian kinerja pihak mitra kerja. Sukamto sebut PHR WK Rokan, juga mendorong pihak mitra kerja agar bisa memastikan sub-kontraktornya (jika ada) itu untuk dapat menerapkan tingkat kepatuhan yang sama.

PHR merupakan Kontraktor Kontrak Bagi Hasil (KBH) dengan Pemerintah Indonesia di WK Rokan yang mengelola Barang Milik Negara untuk mendukung kegiatan hulu migas nasional. PHR salah satu Anak Perusahaan (AP) Pertamina yang bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian grup Pertamina (Persero), SKK Migas dan ESDM.

PHR berkoordinasi dengan Kementerian KLHK dan Pemerintah Daerah dalam hal perizinan AMDAL dan perizinan lingkungan lainnya. Seluruh produksi minyak mentah dari WK Rokan dialokasikan ke kilangā€“kilang minyak Pertamina di dalam negeri. **Rul/Rls

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.