KAMPAR, Derakpost.com- Awalnya itu, ada 40 orang karyawan PT Percetakan Sri Deli Jaya, di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Diminta itu secara bertahap menandatangani pernyataan mengundurkan diri. Jika ada tidak mau, maka perusahaan melakukan PHK.
Sikap arogansi perusahaan yang tidak
pernah memasang plang nama itupun diprotes sejumlah karyawan. Buktinya, perusahaan enggan membayar penuh pesangon karyawan dipecatnya secara sepihak. Saat ini para karyawan masih menunggu itikad baik agar perusahaan membayar penuh.
Yogi, salah seorang karyawan dipecat sepihak oleh perusahaan kepada awak media menyampaikan, bahwa awalnya beberapa waktu lalu dia dan sekitar 40 orang karyawan itupun secara bertahap ada diminta agar menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri. Jika tak mau, maka perusahaan itu mengancam melakukan PHK.
Karena merasa ada yang tak beres, hal itu dirinya dan belasan karyawan lainya enggan menandatangani. Namun, akan
ancaman perusahaan itu memang betul dilaksanakan. Hal itu diketahu karyawan ketika absen checklock, ternyata sudah diblokir dan tak lagi diizinkan bekerja di perusahaan tersebut.
“Ini nggak benar bang, masa pesangon kami hanya dibayar setengahnya saja. Alasan perusahaan juga tidak masuk akal. Disaat itu, perusahaan beralasan dalam keadaanya pailit atau tidak ada keuntungan. Sehingga dengan terpaksa merumahkan karyawan. Ini yang dinilai tidak benar,” katanya.
Sebab ujarnya, bahwasa perusahaan itu justru disaat ini membuka cabang baru. Sedangkan alat dan mesin yang lama ini menurut informasinya akan dipindah itu ke Medan Sumatera Utara. Maka dalam hal ini, pihaknya berjuang menuntut hak sebagai pekerja. Karena, kerja di sini tak satu atau dua tahun.
Dilansir jejakriau.com. Katanya, jikalau perusahaan itu tetap tak menunjukkan itikad baik, para karyawan yang di PHK secara sepihak ini, segera mendatangi Disnaker. Mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Dengan tujuan utama itu menuntut hak pekerja.
“Kami pastikan, jika tak direspon kami akan datangi Disnaker kabupaten atau provinsi jika perlu. Selain itu menyurati Kemenaker RI di Jakarta serta pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan masalah ini. Kami menuntut hak kami, bukannya ingin memakan hak orang lain,” tegasnya.
Sementara, pada Selasa (24/1/22) lalu, empat orang tim mediator itu berupaya mendatangi PT Sri Deli Jaya untuk bisa menyampaikan keluhan para karyawan ini. Namun tim itu menemui jalan buntu. Security beralasan bahwa para petinggi perusahaan yakni Wijaya, Wandi dan Lia sedang tak ditempat.
Namun alasan sekuriti ini, tentu dinilai mengada-ada, karena Wijaya tidak mau menjumpai tim mediator sudah hampir setengah jam menunggu. Tapi menurut informasi dari karyawan bahwa saat itu, Wijaya sedang berada di ruangan. Tapi, dijawab Dedet, demikian Danru security PT Sri Deli Jaya ini, berjanji sampaikan ke pimpinan perusahaan. **Rul