DERAKPOST.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil telah membuat laporan kepada pihak Kepolisian. Yang dilaporkan itu adalah Bendaharawan berinisial W.
Dimana diketahui, dilaporkan ke Mapolres Rohil. Laporan itu disampaikan ASN yang bekerja di instansi setempat. Laporan itu, dikarenakan W tidak pernah membayarkan gaji para ASN itu berikut dengan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tersebut sejak beberapa bulan terakhir.
Sementara gaji tersebut dikabarkan sudah dibayarkan BPKAD Pemkab Rohil, melalui rekening Bendaharawan Kecamatan. Maka dalam hal ini, yang bersangkutan itu sudah dipolisikan karena ulahnya demikian. Untuk laporan kepolisian tersebut dilakukan oleh Syahrudin, seorang ASN Kecamatan Pasir Limau Kapas, pada 3 Oktober 2024 lalu.
Laporan itu kemudian diterima dan diberi nomor STPLT/85/X/2024/Sat Reskrim/Polres Rohil tanggal 3 Oktober 2024 lalu. Laporan itu diterima Kanit III Sat Reskrim Polres Rohil, Ipda Subianto A Tampubolon SH.
Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber di kalangan ASN, di Kantor Camat Pasir Limau Kapas, ternyata bukan hanya Syahridin saja yang haknya belum dibayar Bendaharawan tersebut. Bahkan, pejabat setingkat Sekcam, Kasi, Kasubbag, Lurah, Seklur semuanya itu mengalami perlakuan yang sama.
Yang cukup mengejutkan, jika semua dana itu digabung, jumlahnya ternyata mencapai ratusan juta rupiah. “Saya saja ada puluhan juta, gaji dan TPP itu belum dibayarkannya. Sampai-sampai pihak bank menagih utang saya karena tidak ditransfer sebagaimana mestinya. Dan halnya biaya sehari-hari dan sekolah anak sangat tergantung uang gaji saya,” ungkapnya.
Sementara itu, informasi lain didapatkan bahwa menyebutkan, Camat Pasir Limau Kapas, Suwarno sempat menggelar rapat untuk membahas masalah itu pada Jumat (11/10/2024) kemarin. Kabarnya, didalam hal ini bendaharawan tersebut agar segera menyelesaikan masalah hak ASN. (Khairul)