Ini Syarat Mendapat BPNT 2022, Cek Daftar Nama KTP Penerima Bansos Sembako Rp2,4 Juta

0 274

 

JAKARTA, Derakpost.com- Ini, syarat mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2022, Bansos Sembako Rp2.4 juta cair. Bisa segera cek daftar nama penerima di bansos.kemensos.go.id.

Kapan itu, tepatnya pencairan Bansos Sembako BPNT, yakni bisa cek terlebih dahulu daftar nama penerima di link itu.Sementara tahap penyaluran BPNT atau Bansos Sembako akan dicairkan secara rutin di setiap bulannya.

Masyarakat dengan syarat tertentu juga akan mendapatkan Bansos Sembako ini sebesar Rp200 setiap bulan, atau capai Rp2,4 juta didalam setahun. BPNT 2022 ini merupakan salah satu program pihak pemerintah bertujuan untuk selesaikan permasalah kemiskinan.

Dilansir pikiranrakyat. Berikut ini merupa syarat awal mendapatkan BPNT Bansos Sembako:
– Masyarakat tergolong miskin atau warga rentan miskin.

– Masyarakat yang saat ini terdampak pandemi Covid-19 atau mereka yang kehilangan pekerjaan karena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

– Bukan diberi kepada anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Selain syarat di atas, masyarakat juga harus terdaftar sebagai keluarga pihak penerima manfaat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos, serta sudah memiliki KKS. Dana itukan sebesar Rp200 ribuan tiap bulan disalur melalui bank Himbara.

Sebagai informasi, bahwa nominal dana Bansos Sembako BPNT 2022, tidak bisa dicairkan dengan uang tunai. Namun ini, dicairkan dengan membeli bahan pokok atau bahan makanan ini ke tempat yang sudah bekerja sama dengan pihak bank penyalur.

Berikut cara cek daftar nama penerima BPNT 2022 di link Kemensos atau pun di Instagram.com/@kemensosri:
– Buka laman Kemensos dengan cara itu pada cekbansos.kemensos.go.id.

– Masukan atau isikan dengan nama provinsi, kabupaten atau kota, serta kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Masukan nama keluarga penerima manfaat sesuai dengan KTP.

– Masukan kode verifikasi yang tertera.

– Tekan tombol ‘Cari Data’.

Namun, untuk masyarakat yang belum terdaftar itu sebagai keluarga penerima penerima manfaat di DTKS, maka dapat melakukan pendaftaran melalui kantor desa terdekat.

Selain mengunjungi langsung ke kantor desa, masyarakat juga bisa meusulkan nama yang sebagai keluarga penerima manfaat secara online melalui aplikasi CEK Bansos, yang bisa di download di Play Store atau App Store. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.