DERAKPOST.COM – Gaji atau insentif pada Ketua Rukun Tetangga (RT) terbaru, sudah ada. Diketahui, bahwasa Ketua RT memiliki tugas untuk membantu halnya kepala desa atau kelurahan untuk melayani masyarakat sediakan ini data kependudukan, perizinan, dan tugas-tugas lain.
Seperti hal dilansir dari detik.com. Berikut sejumlah daerah untuk insentif tersebut.
Jawa Tengah
Sebagai contoh di daerah Magelang. Dalam Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022 yakni sebesar Rp 300.000 per bulan.
Makassar
Ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 per bulan. Sementara yang paling tinggi, ketua RT di Makassar bisa upah Rp 2.000.000 per bulannya.
Pontianak
Dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, ketua RT akan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.0000. Berarti setiap bulannya gaji Ketua RT di Pontianak adalah Rp 125.000.
Jakarta
Gaji ketua RT Jakarta sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Semarang
Gaji ketua RT di Semarang pada 2022 adalah sekitar Rp 600.000 per bulannya.
Bandung
Insentif gaji ketua RW Bandung bernilai Rp 300.000 ribu per bulan.
Bekasi
Keputusan pemberian honor untuk Ketua RT di Bekasi tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pemberian bantuan operasional ketua RT ditetapkan insentif sebesar Rp 5.000.000 setiap tahunnya. Artinya, gaji ketua RT di Bekasi adalah Rp 416.000 per bulan.
Probolinggo
Berdasrkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, disebutkan bahwa besaran honorarium yang diterima ketua RT adalah Rp 180.000 setiap bulannya.
Yogyakarta
Berdasarkan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT di Yogyakarta sebesar Rp 250.000 per bulannya.
Riau
Saat ini, ketua RW hanya menerima Rp 650.000 per bulan. Sedangkan ketua RT Rp 500.000 per bulan. Sementara itu diketahui ada sejumlah daerah yang bayar insentif RW dan RT hanya Rp 250.000.
Padang
Tercantum gaji yang diterima ketua RT di Padang adalah sebesar Rp 245.000) setiap bulannya. (Dairul)