Massa GMPR Desak Kejati Riau Usut Proyek PUPR Kampar, dan Tangkap Terduga Korupsi

0 129

DERAKPOST.COM – Massa aksi ini kembali berdemo di Kejati Riau. Demo untuk desak usut Proyek PUPR Kampar Riau, pada hari Kamis (31/10/2024). Masa, minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa menangkap pelaku korupsi.

Pantauan lapangan, aksi berdemo di Kejati Riau rusuh lagi, massa ini malah bakar ban bekas, dan aksi dorong dengan aparatpun terjad. Aksi unjukrasa itu di pintu gerbang masuk Kejati Riau yang di Jalan Sudirman.
Massa merasa laporan mereka yang telah disampaikan kepada Kejati Riau beberapa minggu lalu tak digubris.

Massa tergabung di Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) ini, diketahui datang kedua kalinya, beberapa waktu lalu telah pernah berhasil bobol masuk ke halaman depan Kejati Riau, dan Kamis petang tadi (31/10/2024) coba membakar ban bekas dan api mulai menyala. Namun disemprot racun api oleh petugas.

Sehingga api padam, yang membuat naik amarah emosi massa GMPR. Terlebih itu,
massa demonstran ini merasa diabaikan, karena tak ada dari petinggi di Kejati Riau yang menemui. Massa GMPR pun beraksi dengan mencoba mendobrak pintu pagar Kejati Riau serta menggoyangnya. Hal itu nyaris terjadi bentrok.

Massa aksi ada sempat berdialog dengan pihak Kepala Keamanan Kejati Riau Viktor, namun massa tak mau menyerahkan surat pernyataan sikap. Kemudian perwakilanya Kejati Riau Iwan, datang dengan menemui massa demonstran dan bahkan berdialog. Dan serta menyerahkan pernyataan sikap kepada Iwan tersebut.

Kesempatan itu, Iwan menegaskan bahwa pernyataan sikap yang sudah disampaikan massa dua minggu lalu itu sedang ditelaah oleh petugas Kejati Riau. “Diakui, memang ada dua minggu lalu itu massa aksi datang dan menyerahkan pernyataan sikap. Maka disaat ini, berkas sedang ditelaah petugas di Kejati Riau,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui release diberikan massa aksi itu berisikan pernyataan sikap berbunyi bahwa jika konstruksi bangunan yang dibangun atau dirancang itu dengan buruk merupa tantangan bagi lingkungan dan masyarakat. Bahkan sebelum dimulai pembangunan perlu membuat keputusan tepat tentang bahannya.

Sehingga memiliki standar tertinggi, tidak hanya dalam tahap perencanaan tetapi itu juga dalam pelaksanaannya. Maka, ketika suatu bangunan itu tak sesuai spesifikasi teknis hal itu dapat berdampak yakni pada keselamatan bangunan dan itu bisa dalam waktu dekat, bangunan nantinya mealami kerusakan yang parah.

Sehubungan dengan itu adanya beberapa pembangunan di Kabupaten Kampar yang diduga tidak sesuai spesifikasi, dan serta mangkrak yaitu:

A. Rehab Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kampar nilai pagu Rp2.499.981.840 tahun anggaran 2022.

B. Pembangunan konstruksi bertingkat RKB MTS Darun Naim Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar nilai pagu Rp685.888.000 tahun anggaran 2023

C. Lanjutan pembangunan Kantor Lembaga Adat Kabupaten Kampar nilai pagu Rp1.302.015.000 tahun anggaran 2023

D. Lanjutan pembangunan Kantor PWI Kampar nilai pagu Rp656.370.000 tahun anggaran 2022

E. Rehab bangunan untuk Mall Pelayanan Publik Kota Bangkinang nilai pagu Rp1.776.515.000 tahun anggaran 2023

F. Pembangunan Mess Polres Kampar nilai anggaran Rp2.300.298.000 tahun anggaran 2023

G. Pemabangunan Mess Putra Kejari Kabupaten Kampar nilai pagu Rp900.900.000 tahun anggaran 2023

H. Pembangunan Gedung Depot Arsip Kabupaten Kampar nilai pagu Rp2.300.000.000 tahun anggaran 2023

I.  Rehabilitasi Bendung nilai pagu Rp3 miliar

J. Pembangunan Drenaise Pengarah (Shortcut1) Kota Bangkinang Kabupaten Kampar nilai pagu Rp4.900.000.000 tahun anggaran 2023

K. Pembangunan Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar nilai anggaran Rp3,5 Miliar tahun anggaran 2021

Sehubungan dengan dugaan tersebut akan menjadi kekhawatirannya bagi masyarakat Kabupaten Kampar. Bahkan dikhawatirkan bangunan tidak bertahan lama. Tentang ini hal menduga adanya indikasi pelanggaran hukum karena ketidaksesuaian spesifikasi dan mangkrak pada proyek pembangunan yang dirunutkan di atas.

Selain itu pihaknya menduga Kadis PUPR Kampar ini mengatur proyek, baik lelang maupun proyek penunjukan langsung di tiga UPT pada Dinas PUPR Kampar. Dan menurut hema

Kadis PUPR Kampar diduga sering bertemu dengan kontraktor di luar kantor aat jam kerja untuk mengatur proyek yang diduga mengedepankan praktik Nepotisme. Maka dari itu besar harapan kami kepada aparat penegak hukum jangan main-main terkait persoalan yang kami sampaikan karena kami menduga Kadis PUPR Kampar sebagai mafia APBD Kampar.

Dan juga kami menduga Kabid Cipta Karya PUPR Kampar ikut terlibat di dalam permainan Kadis PUPR Kampar yang diduga lebih mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan nawa cita pembangunan yang berdaulat. Selain itu kami menduga Kabid Cipta Karya PUPR Kampar sering tidak masuk kantor dan diduga lebih sering duduk di kedai kopi diduga bersama mafia kontraktor itupun saat jam kerja.

Sebagaimana telah kami jelaskan dan uraikan di atas, dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta dan mendesak Kejati Riau supaya memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Kampar dan Ir Erizal selaku Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Kampar karena kami menduga adanya pembangunan ketidaksesuaian spesifikasi terkait pembangunan yang kami runutkan di atas.

2. Meminta Kejati Riau supaya membentuk tim khusus untuk memeriksa dan menyelidiki terkait kasus dugaan pelanggaran hukum Kadis PUPR Kampar dan Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Kampar yang diduga kongkalikong bersama pengusaha untuk merubah spesifikasi proyek pembangunan tersebut.

3. Meminta Kejati Riau supaya memeriksa Kadis PUPR Kampar dan Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Kampar karena diduga melanggar hukum dan diduga memberikan ruang kepada pengusaha/kontraktor untuk merubah spesifikasi bangunan yang kami runut di atas dan diduga kongkalikong bersama pengusaha untuk mengambil keuntungan pribadi.

4. Meminta Kejati Riau agar segera menyelidiki dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis pembangunan yang kami cantumkan di atas karena kami menduga adanya kerugian negara serta berdampak pada aspek keselamatan bangunan

5. Meminta Kejati Riau supaya menggunakan kewenangannya dalam memeriksa dugaan pelanggaran hukum Kadis PUPR Kampar dan Kabid Cipta Karya PUPR Kampar selaku aparat Penegak Hukum Pemerintah Provinsi Riau karena diduga adanya unsur tindak pidana korupsi di dalam pembangunan proyek di Kabupaten Kampar.

6. Meminta Kejati Riau agar segera memangil dan memberikan efek jera kepada Kadis PUPR Kampar dan Kabid Cipta Karya PUPR Kampar karena diduga menyebabkan pembangunan Kantor Disdukcapil Kampar mangkrak tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian Negara.

7. Meminta Kejati Riau supaya segera memanggil Kadis PUPR Kampar dan Kabid Cipta Karya PUPR Kampar karena diduga jarang masuk kantor dan diduga sering nongkrong bersama mafia proyek di salah satu kedai kopi di Panam pada saat jam kerja maka dari itu demi menghindari pejabat yang tidak bertanggung jawab terhadap amanah jabatan yang diberikan.

8. Meminta Kejati Riau serius dalam menyelesaikan permasalahan yang kami sampaikan karena kami menilai selama ini tidak ada perubahan pembangunan yang signifikan di Kabupaten Kampar maka atas dasar itu kami menduga Kadis PUPR Kampar dan Kabid Cipta Karya PUPR Kampar tidak mampu dan akuntabel dalam mengemban jabatan yang diduga sering melakukan praktik Korupsi dan Nepotisme di dalam proses pelelangan proyek.

9. Mendukung Kejati Riau untuk memberantas mafia-mafia proyek yang ada di Provinsi Riau karena kami percaya integritas Kejati Riau dalam penegakan hukum Equality Before The Law yang pro terhadap keadilan masyarakat.  (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.