DERAKPOST.COM – Himpunan Pemuda & Masyarakat Riau (HIPMARI) menunggu tindak lanjut dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau. Ketua Umum (Ketum) HIPMARI, Maulana Syaifurrasyid, S.H., C.PS, ini melalui surat resmi minta bukti nyata terkait dalam hal Laporan Pengaduan Masyarakat.
Maulana mengungkapkan kekhawatiranya akan adanya pembiaran terhadap laporan masyarakat, mengingat sudah dua bulan sejak surat laporan yang diajukan pada 17 September 2024 mengenai dugaan tindak pidana lingkungan, dikarena ini belum ada tindakan yang diambil.
“Kami tidak mengetahui kendala yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, sehingga laporan kami belum ditanggapi dengan cepat,” ujarnya.
Katanya, jika tidak ada tindak lanjut maka dari HIPMARI akan melakukan Aksi Damai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat permintaan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan (No: 011/SU-HIPMARI/VIII/2024), HIPMARI menekankan beberapa poin penting:
1. Meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk memanggil, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
2. Meminta Dinas LHK untuk menindak tegas PT Sari Dumai Oleo (SDS 2) jika terbukti melanggar peraturan dalam pemeriksaan.
3. Meminta Kepala Dinas LHK untuk menghentikan sementara atau mencabut izin operasi perusahaan jika terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
4. Mendesak Kepala Dinas LHK untuk meninjau kembali izin PT Sari Dumai Oleo terkait pengelolaan limbah, karena diduga aktivitas pembuangan limbah dilakukan tanpa izin yang lengkap.
5. Meminta Dinas LHK untuk bersikap profesional dalam menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan. (Dairul)