Jatmiko Santosa: PTPN IV PalmCo Dukung Program B35 Guna Hemat Bahan Bakar Fosil, Kaji Pembangunan Pabrik
DERAKPOST.COM – PTPN IV PalmCo saat ini melakukan halnya kajian untuk rencana Pembangunan Pabrik Biodiesel di KEK Sei Mangkei Sumut. Hal tersebut mendukung mandatory B35 diterapkan pemerintah.
Sub Holding PTPN III (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo mendukung mandatory B35 yang diterapkan pemerintah. Bahkan perusahaan perkebunan sawit terluas di dunia ini juga menyiapkan berbagai strategi agar mampu berkontribusi saat kedepannya pemerintah mewujudkan rencana B40 atau bahkan B50.
Bentuk dukungan yang diberikan PTPN terhadap pemanfaatan biodiesel yang mampu menghemat penggunaan bahan bakar fosil tersebut ditunjukkan melalui rencana pembangunan pabrik biodiesel dan mendorong produksi CPO nasional melalui peningkatan produktivitas sawit rakyat.
“Sebagai proyek strategis nasional dan sesuai arahan Pemegang Saham, PTPN diminta untuk berkontribusi dalam ketahanan pangan dan energi nasional. Sehingga, dalam 3 program strategis yang disusun, salah satunya adalah dengan mengakselerasi pengembangan energi terbarukan,” kata Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, saat ini PTPN IV sedang mengkaji rencana pembangunan Pabrik Biodiesel di KEK Sei Mangkei Sumatera Utara dengan kapasitas 450 ribu ton RBDPO/tahun. Dikatakan dia, sekarang ini sedang melaksanakan kajian Rencananya pabrik Biodiesel tersebut, dimana ini akan dioperasikan PT Industri Nabati Lestari, anak perusahaan PTPN.
Di samping itu, masih menurut Jatmiko, pihaknya dalam beberapa tahun ke depan juga merencanakan pembangunan beberapa pembangkit biogas dengan total kapasitas 3 juta mmBTU dan Bio CNG berkapasitas sekitar 1,3 juta MMBTU. “Ini semua diharapkan dapat mendorong percepatan pengembangan renewable energy yang tentu berdampak baik pada lingkungan,” sebutnya lagi.
Lebih jauh Jatmiko mengungkapkan peran serta PTPN dalam program B35 dan rencana program B40 bahkan B50 yang dicanangkan pemerintah, PTPN memiliki anak perusahaan yakni PT Riset Perkebunan Nusantara, yang bersama unit kerjanya, Pusat Penelitian Kelapa Sawit, telah berhasil melalukan road test atau uji coba B50 pada kendaraan.
“Sejak April 2019 hingga Juli 2024, Mobil B50 kita telah menempuh lebih dari 170 ribu kilo meter tanpa kerusakan yang berarti. Artinya, jangankan B40, mempergunakan B50 di kendaraan bukanlah suatu kemustahilan,” tukas Jatmiko.
Namun disampaikannya tantangan mendasar yang dihadapi dalam perluasan Biodiesel adalah terkait kecukupan produksi minyak sawit dalam negeri. Setiap kenaikan 5 persen blending biodiesel, membutuhkan supply CPO sekitar 2,81 juta KL. Secara nasional, B40 membutuhkan 16,08 juta Kilo liter, sedangkan B50 membutuhkan 20,11 juta KL RBDPO (Produk turunan dari CPO).
“Nah, tentu kita percaya Kebijakan B40 ataupun B50 oleh Pemerintah akan tetap memperhatikan pertumbuhan konsumsi dalam negeri, khususnya industry oleokimia dan minyak goreng. Sehingga Supply CPO untuk pangan tidak terganggu dan tetap tumbuh,” bebernya.
PalmCo meyakini untuk memenuhi kebutuhan dua sektor tersebut, maka sawit rakyat yang memiliki porsi 40 persen dari luas sawit nasional, tapi rata-rata produktivitasnya masih rendah berkisar di 3,4 ton CPO/Ha/Tahun, perlu ditingkatkan agar supply CPO nasional terhadap pangan maupun energy tetap tercukupi .
“Kita semua paham bahwa rendahnya produktivitas petani disebabkan oleh umur tanaman sawit rakyat yang sudah tua bahkan renta. Maka percepatan Peremajaan Sawit Rakyat yang ditetapkan pemerintah, menjadi solusi terbaik dalam mengatasi hal tersebut. Dan bagi PTPN, sejalan dengan arahan pemegang saham, hingga 2026 nanti kita mencoba membantu 60.000 Ha lahan sawit rakyat untuk dapat ditingkatkan produktivitasnya melalui peremajaan,” sebut Jatmiko.
Dirinya berharap dengan dua strategi tersebut PTPN mampu berkontribusi maksimal dalam mendukung program Biodiesel yang dicanangkan pemerintah dan berdampak pada penghematan bahan bakar fosil.
Sebagaimana diketahui kebijakan biodiesel pemerintah dimulai dengan B 2.5 yang diatur oleh UU No. 30/2007 dan terus mengalami peningkatan, dimana sejak Februari lalu Pemerintah telah mewajibkan B35. Adapun sesuai data yang direlease oleh Kementerian ESDM dan analisa Dirjenbun Kementerian Pertanian RI, perhitungan kebutuhan Bahan Bakar Nabati (BBN) nasional untuk penerapan B35 mencapai 13,4 juta kilo liter sedangkan produksi nasional sendiri diperkirakan hanya 14,13 juta kilo liter.. (Rilis)